Rabu, 03 September 2025

Kejatisu Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Terpidana Adelin Lis

Abimanyu - Rabu, 03 September 2025 15:43 WIB
Kejatisu Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Terpidana Adelin Lis
(Kitakini.news/Abimanyu)
Eksekusi uang pengganti atas kerugian keuangan negara terpidana Adelin Lis di Kantor Kejatisu.

Kitakini.news -Sebagai upaya memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis senilai Rp105,8 Miliar.

Baca Juga:

Selain dalam bentuk Rupiah, uang pengganti atas kerugian negara dari terpidana Adelin Lis tersebut juga ditambah dalam mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4.

Eksekusi uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan keluarga terpidana kepada Jaksa di Kantor Kejatisu Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Rabu (3/9/2025).

Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, Kajari Medan Fajar Syahputra.

PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan tindak pidana kehutanan.

"Dalam amar putusan tersebut disebutkan juga Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar deda sebesar Rp1.000.000.000,- subsider 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti Sebesar Rp119.802.393.040,- dan US$ 2.938.556,24 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," bebernya.

Dijelaskan Husairi, dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelun Lis tersebut, diperoleh fakta bahwa Selasa (2/9/2025) terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4. yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia," sebutnya.

Lebih jauh berkait kronologi dan proses perjalanan penanganan perkara terhadap terpidana Adelin Lis tersebut, Husairi menyampaikan bahwa perkara tersebut sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun Pemerintah Pusat.

Sementara Kajatisu Harli Siregar menyampaikan, penyelesaian dan pembayaran uang pengganti tersebut dilaksanakan sebagai komitmen keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara.

"Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum, semuanya harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara," tegas Kajatisu. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kajati Pastikan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset PTPN I Reg 1 ke PT CItraland

Kajati Pastikan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset PTPN I Reg 1 ke PT CItraland

Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kejatisu Komitmen Berantas Korupsi

Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kejatisu Komitmen Berantas Korupsi

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Kapal, Kejatisu Periksa 20 Orang

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Kapal, Kejatisu Periksa 20 Orang

Dukung Penyelidikan Dugaan Persekongkolan Tender Kejatisu, LIRA Audiensi ke KPPU Wilayah I

Dukung Penyelidikan Dugaan Persekongkolan Tender Kejatisu, LIRA Audiensi ke KPPU Wilayah I

Gubsu dan Kajatisu Bahas Restorative Justice

Gubsu dan Kajatisu Bahas Restorative Justice

Terbaik III Seluruh Indonesia, Bidang Intelijen Kejatisu Raih Penghargaan

Terbaik III Seluruh Indonesia, Bidang Intelijen Kejatisu Raih Penghargaan

Komentar
Berita Terbaru