Senin, 01 September 2025

Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Kabupaten Batubara Ditahan Kejati Sumut

Abimanyu - Minggu, 31 Agustus 2025 09:00 WIB
Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Kabupaten Batubara Ditahan Kejati Sumut
Teks foto : Delapan tersangka korupsi pembangunan di Kabupaten Batubara saat ditahan Kejati Sumut. (Dok Kejati Sumut)

Kitakini.news -Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 8 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara, tahun anggaran 2023.

Baca Juga:

Para tersangka yang ditahan adalah MRA selaku wakil direktur CV.Citra Perdana Nusantara, kemudian RZ selaku wakil direktur CV Agung Sriwijaya, lalu AW selaku wakil direktur CV.Bintang Jaya, RSL selaku wakil direktur CV.Bersama, UP selaku wakil direktur CV Guana Perkasa.

"Kemudian AF selaku Wakil direktur CV Egnar Gemilang, SSL selaku wakil direktur III CV Naila Santika dan yang terakhir TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Batubara (Pejabat pembuat komitment)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut M Husairi, Sabtu (30/8/2025).

Penahanan ini, berdasarkan Surat perintah penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, penyidik meyakini dan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

"Selanjutnya meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka dan untuk kepentingan penyidikan, kemudian tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan Penahanan terhadap para tersangka," ungkapnya.

Adapun surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor.PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka TMR, PRINT-07/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka RSL, PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka MRA, PRINT-09/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

"Sedangkan untuk tersangka AW, PRINT-10/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka RZ, PRINT-11/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka UP, PRINT-12/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka AF dan PRINT-13/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka SSL," ujarnya.

Husairi menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan.

"Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Batubara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak," sebutnya.

Adapun peran dan kapasitas para tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagai berikut, diduga tersangka TMR Selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan, tersangka RSL Selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit.

"Lalu tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam, kemudian peran tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi spesifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat," ucapnya.

Selanjutnya peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat.

Sedangkan peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan - Bulan Menuju Gambus Laut, dam AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batubara.

"Sedangkan peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batubara," sebutnya.

Lanjut Husairi, bahwa perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Salomo dan Eko Aprianta Hadiri Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan

Salomo dan Eko Aprianta Hadiri Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan

Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

Mahasiswa USU Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Rektor Muryanto Amin Bertanggung Jawab Usai Diperiksa KPK

Mahasiswa USU Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Rektor Muryanto Amin Bertanggung Jawab Usai Diperiksa KPK

Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan Pada PT.Bank Sumut KCP Melati- Medan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan Pada PT.Bank Sumut KCP Melati- Medan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo

Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo

Komentar
Berita Terbaru