Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Kabupaten Batubara Ditahan Kejati Sumut

Kitakini.news -Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 8 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara, tahun anggaran 2023.
Baca Juga:
Para tersangka
yang ditahan adalah MRA selaku wakil direktur CV.Citra Perdana Nusantara,
kemudian RZ selaku wakil direktur CV Agung Sriwijaya, lalu AW selaku wakil
direktur CV.Bintang Jaya, RSL selaku wakil direktur CV.Bersama, UP selaku wakil
direktur CV Guana Perkasa.
"Kemudian
AF selaku Wakil direktur CV Egnar Gemilang, SSL selaku wakil direktur III CV
Naila Santika dan yang terakhir TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kab. Batubara (Pejabat pembuat komitment)," kata
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut M Husairi, Sabtu
(30/8/2025).
Penahanan ini,
berdasarkan Surat perintah penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025
tanggal 4 Agustus 2025, penyidik meyakini dan telah memperoleh minimal dua alat
bukti yang cukup.
"Selanjutnya
meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka dan untuk kepentingan
penyidikan, kemudian tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan
Penahanan terhadap para tersangka," ungkapnya.
Adapun surat
perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut
Nomor.PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka TMR,
PRINT-07/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka RSL,
PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka MRA,
PRINT-09/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
"Sedangkan
untuk tersangka AW, PRINT-10/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk
tersangka RZ, PRINT-11/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka
UP, PRINT-12/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka AF dan
PRINT-13/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka SSL,"
ujarnya.
Husairi
menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi para
tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi
volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehingga mengakibatkan terjadinya
kekurangan volume pekerjaan.
"Namun
pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Batubara membayarkan hasil
progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan
spesifikasi sebagaimana dalam kontrak," sebutnya.
Adapun peran
dan kapasitas para tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagai berikut, diduga
tersangka TMR Selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan
pengawasan pekerjaan, tersangka RSL Selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam
melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Lanjutan
Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit.
"Lalu
tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam
melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas
Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam, kemudian peran tersangka RZ selaku Wakil
Direktur CV. Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi
spesifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat,"
ucapnya.
Selanjutnya
peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan
pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir
Putih Menuju Sei Rakyat.
Sedangkan peran
tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan
pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan
Bulan - Bulan Menuju Gambus Laut, dam AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar
Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan
Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan
Kabupaten Batubara.
"Sedangkan
peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam
melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan
Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten
Batubara," sebutnya.
Lanjut Husairi,
bahwa perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian
keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk
kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama.

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Salomo dan Eko Aprianta Hadiri Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan

Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

Mahasiswa USU Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Rektor Muryanto Amin Bertanggung Jawab Usai Diperiksa KPK

Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan Pada PT.Bank Sumut KCP Melati- Medan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
