Residivis di Padangsidimpuan Ketahuan Simpan Ganja Dalam Magic Com

Baca Juga:
Tim Opsnal Satnarkoba
Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap
narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial, N (57), di Jalan Jenderal
Sudirman (Silayang-layang), Kelurahan Wek II, Jumat (29/8/2025) siang.
Lucunya, N yang
diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2010, ditangkap petugas
bersama barang bukti ganja yang terbungkus kertas nasi seberat bruto 27,51 Gram
di dalam satu unit Magic Com (penanak nasi-red). Mungkin, mau mengelabui
petugas atau berharap ganja jadi nasi, hanya N yang tahu.
"Selain itu,
kami juga menyita dua unit Handphone warna abu-abu dan merah, timbangan
digital, dan sebuah dompet warna ungu berisi beberapa plastik klip kosong milik
tersangka (N)," ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede,
SH, MH, pada Sabtu (30/08/2025).
Kasat
menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai sering
terjadinya transaksi narkoba jenis ganja di kawasan Silayang-layang. Menerima
laporan ini, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres
Padangsidimpuan, Ipda Erwin Panjaitan, langsung melakukan penyelidikan ke
lokasi.
Saat tiba, petugas
mendapati pria di dalam salah satu rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah diperiksa disaksikan Kepala Lingkungan setempat, polisi menemukan
barang bukti ganja yang disembunyikan dalam sebuah Magic Com.
"Dari
interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Tersangka
juga mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial Rt, warga
Silayang-layang yang kini masih dalam pencarian (DPO)," imbuh Kasat.
Menurut Kasat,
pihaknya juga sempat melakukan pengejaran terhadap orang yang dicurigai
berkaitan penangkapan tersebut. Namun nahas, orang yang dimaksud, berhasil
melarikan diri dari sergapan petugas. Kini, N bersama seluruh barang bukti
diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat menegaskan
bahwa, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan
peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan. Baginya, penangkapan ini merupakan
bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkotika.
"Tersangka yang
diamankan adalah residivis yang sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus
serupa. Tentunya, kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan pemasok
maupun pengedar lain akan terus kami kejar," tegas Kasat.
Ia juga
mengimbau masyarakat agar lebih proaktif melaporkan ke polisi bila menemukan
adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Narkotika
adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung kepolisian dalam memberantas narkoba, minimal dengan cara tidak terlibat dan berani melapor bila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba," pungkas Kasat.

Buang Sabu ke Selokan, Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Polresta Padang

Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Komplotan Jambret dan Curanmor

Resmob Polrestabes Medan Tembak Kopral Residivis Pelaku Curanmor

Polres Siantar Tangkap Residivis Edarkan Sabu di Kampung Karo

Polda Sumut Tangkap Pembacok Jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang
