Rabu, 21 Januari 2026

Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos-Ksan Kurang Dari 8 Jam

Junaidi - Minggu, 31 Agustus 2025 08:00 WIB
Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos-Ksan Kurang Dari 8 Jam
Teks foto : Tersangka pembunuhan saat konferensi pers di Mapolres Binjai (Junaidi)

Kitakini.news -Warga Kota Binjai sempat dihebohkan atas adanya ditemukan seorang mayat berjenis kelamin perempuan di kamar kos-kosan, jalan Tamtama Blok D Nomor 03 Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Jumat (29/8/2025) pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:

Adapun identitas mayat tersebut ya Atmini (32), mengurus rumah tangga, alamat di jalan Muara Tanjung Barat, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Setelah tim Inafis Polres Binjai melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar kos-kosan, kemudian membawa mayat perempuan tersebut ke RS. Bhayangkara Polda Sumut guna dilakukan autopsi.

Dari hasil otopsi terhadap jenazah ditemukan adanya tanda-tanda yang mencurigakan terhadap kematian korban, sehingga sat Reskrim langsung bentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Hasil Penyelidikan, Satreskrim polres Binjai menemukan titik terang terhadap terduga pelaku pembunuhan tersebut. Tim mengendus keberadaan pelaku, saat itu juga tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial RUS (19) di TKP jalan Gunung Karang, Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai, Jumat (29/8) pukul 23.30 WIB.

"Motif pelaku RUS melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati karena dikatakan miskin oleh korban dan akhirnya pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban sampai tidak bernafas," ujar Kapolres Binjai Akbp Bambang C Utomo, Sabtu (30/8/2025).

Setelah pelaku memastikan korban sudah meninggal dunia, kemudian pelaku pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan aplikasi gojek selanjutnya menjualkan HP milik korban yang sudah diambilnya.

"Terhadap terduga pelaku RUS (19) saat ini sudah diamankan di satreskrim polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) ancaman hukuman 15 tahun kurungan," tegas Kapolres Binjai.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Istri di Medan Helvetia

Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Istri di Medan Helvetia

Temu Ramah Bersama Tokoh, Kapolres Binjai Ajak Gelar Pentas Etnis dan Perangi Narkoba

Temu Ramah Bersama Tokoh, Kapolres Binjai Ajak Gelar Pentas Etnis dan Perangi Narkoba

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Binjai

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Binjai

Kick Off Gerakan Pangan Murah Polres Binjai Resmi Digelar, Wujud Kepedulian

Kick Off Gerakan Pangan Murah Polres Binjai Resmi Digelar, Wujud Kepedulian

Seorang Kakek di Binjai Kota Ditemukan Tewas Dalam Rumah

Seorang Kakek di Binjai Kota Ditemukan Tewas Dalam Rumah

Kapolres Binjai Beri Bingkisan Hari Bhayangkara ke-79 untuk Personel

Kapolres Binjai Beri Bingkisan Hari Bhayangkara ke-79 untuk Personel

Komentar
Berita Terbaru