Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Dugaan Korupsi Penjualan Aset
Kitakini.news -Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeladahan di Kantor PTPN I Jl. Medan Tanjungmorawa KM 5,5, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga:
Penggeledahan
ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I
Regional 1 yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama
Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Pelaksana
harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu M. Husairi
mengatakan, penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus
Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.
"Beberapa
lokasi yang digeledah termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1,
kemudian ruangan direksi dan komisaris dan ruangan Manager," kata Husairi.
Selain di
Kantor PTPN I, penyidik juga menggeledah gudang penyimpanan arsip PT NDP yang
juga berlokasi di Jl. Medan Tanjungmorawa KM 5,5.
"Kemudian
Kantor Pertanahan Kab Deliserdang. Lalu Kantor direksi dan ruangan lainnya pada
Kantor PTPN I Regional 1, Jl. Raya Medan Tanjungmorawa KM16, Kab
Deliserdang," ujarnya.
Setelah itu,
tim penyidik lanjut ke ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain
pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjungmorawa, Jl sultan Serdang.
"Tim juga
menggeledah ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT
DMKR Helvetia, di Jl Sumarsono, Tanjunggusta. Lalu, pada ruangan Project
Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT DMKR Sampali, di Jl Medan
Percut Seituan Deliserdang," urainya.
Husairi
menyampaikan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah
Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus
2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan
Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
"Penggeledahan
dilakukan setelah sebelumnya tim penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukan
serangkaian penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada
penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT NDP secara KSO dengan
PT Ciputra Land," ungkapnya.
Ia
menambahkan, dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan
Agung diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada
tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan aset tersebut.
"Yakni,
daalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB)
oleh PT NDP dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20
persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada
negara,"ujarnya.
Akibatnya, kata
dia, bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 tahun
2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan
negara yang cukup besar, bahwa diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam
proses pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land
Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
"Saat ini tim penyidik pidsus Kejatisu masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada media terkait nilai total aset yang dijual maupun terkait jumlahnya," tutupnya.
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I
Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar
Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land
Kejatisu Periksa Ashari Tambunan