Kamis, 18 September 2025

Perkara Penipuan Penggelapan Rp5,7 M, Falmen Dituntut Empat Tahun Penjara

- Selasa, 14 Februari 2023 18:50 WIB
Perkara Penipuan Penggelapan Rp5,7 M, Falmen Dituntut Empat Tahun Penjara

Kitakini.news - Terdakwa Sri Falmen Siregar (41) warga Jalan Kutilang, Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dituntut empat tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:

JPU pada Kejari Medan Evi Yanti Panggabean dalam nota tuntutannya menyampaikan bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 374 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Yakni tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang atas benda yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah mengakibatkan kerugian pada saksi korban, Alex Purwanto, Direktur PT Cinta Rakyat (CR).

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa ialah bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada saksi korban senilai Rp5.732.650.000, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan belum berdamai dengan saksi korban Alex Purwanto.

Sedangkan hal yang meringankan, imbuh Evi Yanti Panggabean, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Usai mendengar tuntutan Jaksa, Ketua majelis hakim Oloan Silalahi kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada, Senin (20/2/2023) mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi).

Sebagaimana diketahui sebelumnya JPU Evi Yanti Panggabean dalam dakwaannya menguraikan, di tahun 2022 saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT CR berkenalan dengan terdakwa yang mengaku berlatar belakang hukum (advokat) yang memiliki kemampuan untuk melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan.

Sri Falmen Siregar dan saksi korban, Rabu (19/5/2022), sepakat membuat Perjanjian Kerjasama dengan isi dan tujuannya agar terdakwa melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Dilanjutkan dengan pemberian kuasa oleh Alex Purwanto  kemudian saksi korban Alex Purwanto memberi kuasa kepada terdakwa untuk mengerjakan audit dimaksud dalam tempo 3 bulan.

Namun hingga 3 bulan tidak ada hasil dengan alasan masih dalam proses. Selanjutnya Sri Falmen Siregar menawarkan kemampuannya dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit, terdakwa mengaku mendengar ada izin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dan mengatakan bisa menyelesaikannya selama 3 bulan karena mempunyai rekanan instansi terkait.

Saksi korban Alex Purwanto kemudian menghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perizinan dan memberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa dan meminta agar dibelikan juga 1 unit mobil Hiline untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli.

Pria 36 itu kembali meminta uang kepada saksi korban untuk pembelian kendaraan dimaksud untuk dibayarkan kepada para supplier di sekitar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Silinda serta penggalangan agar buah sawit masyarakat dijual ke PKS PT CR.

Pada Mei 2022 saksi korban Alex Purwanto meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada terdakwa terhadap pengurusan beberapa item tersebut namun tidak direspon terdakwa. Pratiwi Eka, salah seorang staf keuangan PT CR pun diminta menghitung dan melengkapi dokumen total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru