Polisi Tangkap Dua Kerabat Pelaku Pencabulan Siswi Bunuh Diri di Labusel

Kitakini.news -Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap dua orang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMP yang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Minggu (24/8/2025).
Baca Juga:
Kedua pelaku merupakan kerabat dekat dari korban, yakni KHM yang merupakan abang sepupu korban dan N abang kandung korban.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring menjelaskan, keduanya ditangkap usai Polisi melakukan penyelidikan atas meninggalnya siswi SMP tersebut dengan cara gantung diri. Dari hasil penyilidikan dan autopsi korban ternyata hamil 2 bulan.
Kemudian Polisi melakukan penyelidikan mendalam dengan cara memeriksa Handphone dan buku diary korban.
Didalam HP korban, Polisi menemukan komunikasi antara pelaku KHM untuk meminta pertanggungjawaban karena korban hamil.
Sementara dalam buku diary terdapat tulisan yang mengarah tentang pencabulan yang dilakukan N yakni abang korban. Bukti ini menurut Polisi diperkuat dari keterangan saksi dan tersangka.
"Dari peristiwa tersebut, berdasarkan olah TKP, ekshumasi, dan kami melakukan penyidikan ini diketahui bahwa, latar belakang korban nekat bunuh diri ini diakibatkan depresi karena mengetahui dirinya hamil sampai pada akhirnya korban mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri," ujar Kapolres kepada wartawan di Labusel, Rabu (27/8/2025).
Pihaknya juga berkesimpulan bahwa korban bunuh diri disebabkan karena depresi atas kehamilannya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, dan juga UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (**)

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Poldasu Periksa Personel Polres Tapsel

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan

Palsukan Surat Kuasa, Pengacara di Medan Dituntut Dua Tahun Penjara

Polres Tapsel dan Forkopimda Paluta Deklarasikan Jihad Lawan Narkoba
