Pelaku Cabul di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap

Kitakini.news -Terduga pelaku cabul inisial MAH (36) warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, akhirnya diamankan jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Senin (25/8/2025).
Baca Juga:
Perbuatan cabul yang ia lakukan terungkap saat korban yang berusia 9 tahun melaporkan keluhannya kepada pihak keluarga dan dirinya di ancam untuk menuruti kemauan dari pelaku di sebuah kolam terbengkalai yang berada di kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
"Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB, pelapor mengetahui dari keterangan Korban bahwa ia nya telah di cabuli oleh terlapor MH, kejadian itu terjadi pada hari Sabtu (16 Agustus 2025) sekira pukul 16.00 WIB serta mengancam korban untuk menuruti kemauan dari terlapor hingga terjadi perbuatan pencabulan. Ujar Kasi Humas AKP K Sinaga
Kemudian lanjutnya, atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna Proses lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/389/VIII/2025/SPKT/ POLRES PADANGSIDIMPUAN/ POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 21 Agustus 2025.
Lebih lanjut kata AKP K Sinaga, berdasarkan hasil lidik yang diperoleh dari keterangan pelapor, Korban, saksi saksi serta hasil VER bahwa perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan dengan perkara Tindak Pidana "Perbuatan Cabul terhadap Anak" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. I tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang ditemukan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk bahwa terhadap MAH dapat ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Betor, Berjarak Dua Meter dari Korban

Polres Padangsidimpuan Ungkap 53 Pelaku Narkoba Periode Juli-September 2025

Dua Bulan Mengejar, Polisi Tangkap Pembobol Toko Brilnik di Padangsidimpuan

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan
