Polisi Temukan 2 Kg Ganja dari Bagasi Sepeda Motor Pengedar dan Amankan Pelaku

Kitakini.news -Maksud hati hendak mengedarkan ganja di Padangsidimpuan, warga Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ST (47) dan rekannya SH (38) menjadi pesakitan. Keduanya diamankan petugas beserta barang bukti 2 Kg ganja.
Baca Juga:
Penangkapan berawal kecurigaan petugas kepolisian dari Polres Padangsidimpuan kepada ST pada Minggu (24/8/2025) sore di kawasan Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan Wek II, Kacamatan Padangsidimpuan Utara. Saat itu yang bersangkutan sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat hitam.
"Saat itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendekati pelaku ST, dan melakukan penggeledahan. Hasilnya petugas menemukan 2 bal ganja di dalam bagasi sepeda motor," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga kemarin.
Dari penangkapan itu petugas melakukan pengembangan, dimana ST mengakui ganja tersebut ia dapat dari seorang berinsial LB di Kabupaten Mandailingnatal (Madina). Sementara ia sendiri akan menjual barang haram itu kepada pria berinsial SH, warga Jalan Alboin Hutabarat.
"Saat pengejaran, petugas melihat pelaku SH sedang berada di tepi jalan diduga sedang menunggu paket narkotika berdasarkan pengakuan ST," sebutnya.
Petugas pun mengamankan keduanya, beserta dengan barang bukti lainnya berupa ponsel pintar dan sepeda motor yang dibawa ST. Petugas kini mengejar pelaku LB yang diduga sebagai pemasok ganja.

Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Betor, Berjarak Dua Meter dari Korban

Polres Padangsidimpuan Ungkap 53 Pelaku Narkoba Periode Juli-September 2025

Dua Bulan Mengejar, Polisi Tangkap Pembobol Toko Brilnik di Padangsidimpuan

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan
