Polres Padangsidimpuan Temukan Alat Hisap Sabu di Pemakaman Saat GSN

Kitakini.news -Polres Padangsidimpuan bersama personel Kodim 0212/TS, BNN dan Satpol PP menggelar operasi gerebek sarang narkoba (GSN) di kawasan tempat pemakaman umum (TPU) di Silayang-layang, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.
Baca Juga:
Dalam penggerebekan itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyampaikan bahwa langkah tersebut setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat, dimana lokasi ini sudah banyak kegiatan penyalahgunaan narkotika dan meresahkan warga.
"Alhamdulillah hasil GSN ini kita mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan sejumlah barang bukti jenis sabu," ujar Wira.
Dari penggerebekan itu lanjut Wira, petugas menemukan pondok-pondok yang diduga menjadi tempat menggunakan narkoba. Beberapa alat hisap atau bong pun ditemukan di tempat itu, sehingga atas musyawarah bersama tempat itu dibakar.
"Saya berharap kepada masyarakat jangan sungkan melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba lewat call center 110, dan kami akan lebih aktif melakukan pengawasan terhadap wilayah terduga sarang narkobam," bebernya.
Sementara itu Rusydi Nasution selaku Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan menyampaikan dukungan terhadap langkah kepolisian untuk menghabisi peredaran narkoba di kota ini.
"Narkoba adalah musuh kita bersama, kami berharap kita semua bisa bekerja sama untuk membentengi wilayah kita dari bahaya narkoba," ucapnya.
Senada dengan itu, Zulkifli Lubis selaku Kasatpol PP Padangsidimpuan mengapresiasi kinerja Kapolres dalam hal pemberantasan narkoba.
"Kami tetap mendukung program bapak Kapolres bersama TNI dalam hal pemberantasan narkoba. Dan marilah kita sama sama tetap bekerja sama untuk mendukung kinerja Kapolres agar kota kita ini tidak ada lagi narkoba," pungkasnya.

Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Betor, Berjarak Dua Meter dari Korban

Polres Padangsidimpuan Ungkap 53 Pelaku Narkoba Periode Juli-September 2025

Dua Bulan Mengejar, Polisi Tangkap Pembobol Toko Brilnik di Padangsidimpuan

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan
