Wamenaker Imanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK
Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca Juga:
Penetapan tersangka terhadap Immanuel Ebenezer dilakukan bersama 11 orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam praktik serupa. KetuaKPKSetyo Budiyanto menjelaskan, keputusan menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah IEG," ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Usai penetapan tersangka, KPK langsung menahan Wamenaker Immanuel Ebenezer untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. Selama masa penahanan, Immanuel akan dititipkan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Setyo menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wamenaker sempat menjadi perbincangan publik. Wakil KetuaKPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa OTT tersebut dilakukan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Dari operasi itu, KPK menyita puluhan kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Tidak hanya itu, KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di lingkungan Kemenaker, termasuk Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3), sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti lebih lanjut.
Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung
Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi
PGN Group Boyong 21 Penghargaan Keselamatan Migas 2025
Jaksa KPK: Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi Kasus Topan Ginting
KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar