Minggu, 12 Oktober 2025

Wamenaker Imanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK

Sasminto - Jumat, 22 Agustus 2025 18:52 WIB
Wamenaker Imanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK
KPK memampangkan wajah Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lain yang terjerat OTT dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di gedung KPK, Jumat, 22 Agustus 2025. (Foto : Tangkapan layar youtube KPK)

Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca Juga:

Penetapan tersangka terhadap Immanuel Ebenezer dilakukan bersama 11 orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam praktik serupa. KetuaKPKSetyo Budiyanto menjelaskan, keputusan menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah IEG," ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Usai penetapan tersangka, KPK langsung menahan Wamenaker Immanuel Ebenezer untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. Selama masa penahanan, Immanuel akan dititipkan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Setyo menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wamenaker sempat menjadi perbincangan publik. Wakil KetuaKPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa OTT tersebut dilakukan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Dari operasi itu, KPK menyita puluhan kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Tidak hanya itu, KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di lingkungan Kemenaker, termasuk Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3), sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar

Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar

Polres Sidimpuan Benarkan Penangkapan 4 Pelaku Dugaan Pemerasan

Polres Sidimpuan Benarkan Penangkapan 4 Pelaku Dugaan Pemerasan

Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Dugaan Pemerasan, Oknum LSM di Sidimpuan Kena OTT

Dugaan Pemerasan, Oknum LSM di Sidimpuan Kena OTT

Bendahara UPT Gunung Tua Akui Terima Uang dari PT Dalihan Natolu

Bendahara UPT Gunung Tua Akui Terima Uang dari PT Dalihan Natolu

Pemprovsu Komit Cegah Korupsi

Pemprovsu Komit Cegah Korupsi

Komentar
Berita Terbaru