Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol, KPK Tetapkan Noel Sebagai Tersangka
Kitakini.news -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Noel (Sapaan Akrab Wamen Ketenagakerjaan) terlihat sudah mengenakan rompi Orange dengan tangan diborgol saat KPK menggelar Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Pada kesempatan itu, KPK juga menampilkan tersangka lainnya, yang juga diduga terlibat dalam kasus sertifikasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menampilkan Wamen Ketenagakerjaan beserta tersangka lainnya dihadapan media untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dugaan pemerasan K3 di lingkungan Ketenagakerjaan.
Sementara itu masih dikesmelatan hang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menerangkan, pihaknya mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275 Ribu, namun fakta fipangan bahwa para pekerja atau buruh membayar Rp6 Juta.
"Karena adanya pemerasan modus memperlambat, mempersulit, atau tidak diproses sertifikasi K3. Dari info itu pada Rabu-Kamis tim KPKbegerak paralel di wilayah Jakarta mengamankan 14 orang, IBN selaku koordinator bidang kelembagaan K3 2022-2025. IHH-Koordinator Bidang Pengujian 2022 sampai saat ini, SB - SubkoordinatorBina K3 2020-2025, AK-Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja, IEG-Wamenaker 2024-2029, FRZ- Dirjen Diwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang, HS-Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025, SKP- Subkor-SUP Koordinator, TEN-Pihak PT KEM Indonesia, MM-perusahaan jasa PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan," beber Setyo. (**)
Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung
Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi
PGN Group Boyong 21 Penghargaan Keselamatan Migas 2025
Jaksa KPK: Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi Kasus Topan Ginting
KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar