Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut
Kitakini.news -Berkaitan dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan, Dua anggota DPRD Medan tidak memenuhi pemanggilan (mangkir) dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga:
- DPRD Kota Medan Sukses Gelar Rapat Paripurna Penetapan APBD 2026, Komitmen Kuat untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Warga
- Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I
- DPRD Medan Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Tanggul Danau Siombak
Kedua anggota DPRD Medan yang dipanggil untuk dimintai
keterangannya hari ini yaitu David Roni Sinaga (DR) dan Goffried Lubis (GL).
"Tidak hadir," ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi saat
dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/8/2025).
M Husairi mengungkapkan bahwa jadwal pemanggilan terhadap kedua
anggota DPRD Medan itu seharusnya dipenuhi Pukul 09.00 WIB. Namun hingga Pukul
17.00 WIB kedua anggota DPRD Medan itu tidak juga hadir.
"Tanpa ada keterangan resmi. Info dari tim bidang
penyelidik," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus ini Kejati Sumut bakal
memanggil empat anggota DPRD Kota Medan yaitu, David Roni Sinaga (DR), Goffried
Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo T.R. Pardede (SP).
Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor
B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada
Ketua DPRD Kota Medan. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana
Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak
lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota
Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir
untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
"Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.
DPRD Kota Medan Sukses Gelar Rapat Paripurna Penetapan APBD 2026, Komitmen Kuat untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Warga
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I
DPRD Medan Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Tanggul Danau Siombak
DPRD Medan Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran
Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium