Sabtu, 29 November 2025

Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

Abimanyu - Jumat, 22 Agustus 2025 09:00 WIB
Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut
Teks foto : Gedung Kejati Sumut. (Abimanyu)

Kitakini.news -Berkaitan dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan, Dua anggota DPRD Medan tidak memenuhi pemanggilan (mangkir) dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga:

Kedua anggota DPRD Medan yang dipanggil untuk dimintai keterangannya hari ini yaitu David Roni Sinaga (DR) dan Goffried Lubis (GL). "Tidak hadir," ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/8/2025).

M Husairi mengungkapkan bahwa jadwal pemanggilan terhadap kedua anggota DPRD Medan itu seharusnya dipenuhi Pukul 09.00 WIB. Namun hingga Pukul 17.00 WIB kedua anggota DPRD Medan itu tidak juga hadir.

"Tanpa ada keterangan resmi. Info dari tim bidang penyelidik," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus ini Kejati Sumut bakal memanggil empat anggota DPRD Kota Medan yaitu, David Roni Sinaga (DR), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo T.R. Pardede (SP).

Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.

Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.

"Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Kota Medan Sukses Gelar Rapat Paripurna Penetapan APBD 2026, Komitmen Kuat untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Warga

DPRD Kota Medan Sukses Gelar Rapat Paripurna Penetapan APBD 2026, Komitmen Kuat untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Warga

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I

DPRD Medan Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Tanggul Danau Siombak

DPRD Medan Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Tanggul Danau Siombak

DPRD Medan Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran

DPRD Medan Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Komentar
Berita Terbaru