Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti

Kitakini.news -Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali diwarnai ketegangan. Tim kuasa hukum memprotes keras penyitaan telepon seluler milik kliennya yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Baca Juga:
Protes itu mengemuka dalam persidangan perkara Nomor
180/Pid.Sus/2025/PN TJB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu, 20 Agustus
2025. Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar
Tarigan, dan Thomas Tarigan, penyitaan ponsel itu tak berdasar dan sarat
kejanggalan.
"Sejak awal kami menolak. Hingga kini polisi tidak mampu
membuktikan ponsel klien kami digunakan sebagai sarana transaksi
narkotika," ujar Suhandri Umar, Kamis, (21/8/2025).
Umar menjelaskan, imbas dari penyitaan itu justru fatal. Dari
rekening Rahmadi, yang hanya bisa diakses lewat aplikasi M-Banking di ponsel
tersebut, raib uang Rp11,2 juta.
Transaksi keluar tercatat pada 10 Maret 2025, sepekan setelah
Rahmadi ditahan pada 3 Maret.
"Kami menduga ada penyalahgunaan. Klien kami kehilangan
kendali atas ponselnya sejak ditahan, tapi uangnya lenyap begitu saja,"
jelasnya.
Ditanya soal kemungkinan adanya oknum yang menguras isi
rekening, Umar enggan berspekulasi. Ia hanya menegaskan, dana itu mengalir ke
rekening BCA. "Detail aliran dana akan kami ungkap setelah laporan resmi
masuk ke SPKT dan Bidpropam Polda Sumut," kata Umar.
Lebih jauh, Umar mengungkap, Rahmadi sempat dipaksa membuka kode
PIN M-Banking di bawah intimidasi penyidik. Namun saksi penangkap, Panit I Unit
I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Victor Topan Ginting, membantah tuduhan
itu di persidangan. "Silahkan dia membantah. Kami punya bukti dan segera
melaporkannya," ungkap Umar.
Nada keberatan serupa disuarakan Thomas Tarigan. Ia menyesalkan
penyitaan telepon seluler yang hingga kini tak pernah diikuti dengan laporan
digital forensik. "Tak ada transparansi, Bahkan saksi penangkap memberi
keterangan berubah-ubah. Kesaksiannya tidak konsisten," kata Thomas.
Thomas menegaskan, sejak awal pihaknya khawatir penyitaan ponsel
akan merugikan kliennya. "Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta lenyap saat
klien kami tak lagi bisa mengakses ponselnya," tegasnya.
Sementara itu, Ronald Siahaan mengungkap kejanggalan lain.
Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
yang ada pada kuasa hukum dengan BAP dipegang oleh majelis hakim.
"Padahal sumbernya sama, dari Ditresnarkoba. Ini bukti
bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa," ucap Ronald.
Sebelumnya, Victor Topan Ginting dalam kesaksiannya menyebut
Rahmadi bertransaksi 10 gram sabu dengan terdakwa Ardiansyah Saragih lewat
aplikasi Zhangi. Namun, hingga kini polisi belum menyerahkan laporan digital
forensik yang menguatkan klaim tersebut.
Ketua majelis hakim, Karolina Selfia Sitepu, sempat geram
mendengar kesaksian Victor yang dinilai berbelit-belit. Ia menegur saksi karena
kronologinya tidak sinkron dengan keterangan saksi lain. "Coba ingat lagi.
Jangan sampai cerita ini tidak benar atau sekadar karangan," kata
Karolina.
Hakim anggota bahkan menyoal soal barang bukti yang diduga milik
orang lain namun digunakan untuk menjerat Rahmadi. "Apakah ada orang yang
meletakkan barang bukti itu? Atau kalian yang meletakkan?" tanyanya.
Dalam sidang yang berlangsung hingga malam, tim kuasa hukum juga
memutar rekaman video penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan.
Video itu sempat viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat
Victor Topan Ginting bersama atasannya kala itu, Kompol Dedi Kurniawan, diduga
menganiaya Rahmadi.
Akan tetapi, Victor membantah. Ia berdalih hanya melumpuhkan
Rahmadi yang melakukan perlawanan. Sebelum memberi kesaksian, Victor sempat
terlihat berbincang dengan Kompol Dedi Kurniawan di luar ruang sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.

Sidang Narkotika di PN Tanjungbalai Diwarnai Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan
