Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Kitakini.news -Terdakwa Hendra (37) warga Jalan Sekata Komplek Adam Malik Town House, Medan Barat, didakwa jaksa atas kasus pengrusakan mobil milik Arifin (korban) hanya gara-gara keranjang sampah.
Baca Juga:
Jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting dalam dakwaannya menjelaskan, kejadian bermula pada 19 Mei 2024, di Komplek Adam Malik Town House saat korban melihat saksi Merry Tjhaja menarik keranjang sampah dari rumah kosong kedepan mobil korban yang terparkir.
"Lalu korban memindahkan keranjang sampah tersebut ketempat semula (rumah kosong)," ujar JPU, dalam sidang di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, terangnya, korban tak terima kerangjang sampah dipindahkan kedepan mobilnya, kemudian mendatangi saksi Merry Tjhaja, yang keluar dari rumahnya bersama dengan Rudi, hingga terjadi pertengkaran mulut.
Pertengkaran itu ternyata didengar oleh terdakwa Hendra, yang mencoba melerai pertengkaran itu. Akan tetapi, terdakwa malah mengambil keranjang sampah dan melemparkan ke atas kap mobil Mitsubishi Kuda korban, hingga menimbulkan kerusakan.
"Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian berkisar Rp5 juta," kata JPU.
Perbuatan terdakwa, kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Frans Effendi Manurung menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. "Karna anda tidak ditahan, anda diminta kooperatif agar datang pada sidang pekan depan," tandasnya.

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Seirampah Dihukum 16 Bulan Penjara

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Eksekusi Lahan Pemukiman di Tanjung Mulia Ricuh, Tiga Orang Kepling Terluka
