Jumat, 22 Agustus 2025

Pengamat Analisis Kemungkinan Peningkatan Status Saksi Muryanto di Kasus OTT oleh KPK

Redaksi - Rabu, 20 Agustus 2025 20:30 WIB
Pengamat Analisis Kemungkinan Peningkatan Status Saksi Muryanto di Kasus OTT oleh KPK
Teks foto : Pengamat hukum, Dr (c) Eka Putra Zakran Nasution SH MH. (Dok Kitakni.news)

Kitakini.news -Terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan beberapa orang lainnya, Pengamat Hukum Dr (c) Eka Putra Zakran Nasution SH MH menganalisis kemungkian seorang saksi bisa menjadi tersangka.

Baca Juga:

Eka mengatakan bahwa dalam hal pemeriksaan saksi terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan itu, KPK bisa saja menaikkan status terperiksa menjadk tersangka jika menemukan alat bukti yang cukup.

"Secara proses, dari wawancara biasanya bisa berlanjut dari penyelidikan ke penyidikan. Itu perbedaannya tipis, karena kalau KPK itu kan kita tahu punya kewenangan untuk melakukan penyadapan," ujar Eka kepada Kitakini.news, di Medan, Rabu (20/8/2025).

Sebagai praktisi, ujar Lawyer yang akrab disapa EPZA ini mengatakan, proses hukum yang seimbang sejatinya mengedepankan dua alat bukti, yakni adanya aliran dana yang mengalir kepada seseorang dari perkara dimaksud. Kedua, adanya keterangan (kesaksian) dari tersangka atau saksi.

"Penyidik biasanya melakukan pendalaman untuk itu. Jika dua alt bukti cukup, harusnya ada penetapan tersangka," sebut EPZA.

Pun begitu, EPZA mengaku bahwa analisis itu tidak didasarkan pada kepentingan apapun, melainkan penilaian secara objektif sesuai ranah hukum yang berlaku. Apalagi kasus ini menyangkut urusan publik, dimana ada penggunaan anggaran negara di dalamnya.

"Karena ini kan menyangkut uang negara, uang rakyat juga. Tentu itu sebuah keniscayaan bagi semua pihak, terutama KPK untuk membuat kasus ini terang benderang dan tuntas. Siapa saja yang menikmati aliran dananya, siapa saja yang terlibat," tegasnya.

Sementara terkait posisi Muryanto Amin yang saat ini sebagai Rektor USU, dirinya menyebutkan bahwa secara keahlian (akademik), tentu tidak relevan dengan proyek pembangunan jalan. Mengingat Muryanto berlatar belakang pendidikan ilmu sosial (FISIP).

"Sebenarnya dari posisi Beliau sebagai Rektor USU, maka harusnya konsentrasi pada pencerdasan anak bangsa melalui program pendidikan, dan meningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Jadi kalau sampai kasus seperti ini, sangat tidak pantas, karena ini lebih ke soal teknis," tegasnya.

Pun jika latar belakang pendidikan Muryanto relevan dengan bidang proyek pembangunan tersebut, menurut Eka hal itu tetap tidak bisa dimaklumi karena jabatan Rektor itu melekat kepada siapapun yang mengembannya, baik di dalam kampus maupu di luar kampus, baik sedang dalam jam kerja atau hari libur.

"Jadi rektor itu lebih kepada kebijakan. Berbeda halnya jika dia seorang akademisi tanpa jabatan penting seperti Rektor atau Dekan. Sehingga agak blunder juga jika beliau dipanggil sebagai saksi atas kasus proyek pembangunan yang sifatnya teknis. Karena levelnya ini konsultan atau kajian akademik yang sejatinya tidak boleh ada intervensi atau campur tangan Rektor di dalamnya," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Usai Pengukuhan Guru Besar, Rektor Muryanto Amin "Menghilang"

Usai Pengukuhan Guru Besar, Rektor Muryanto Amin "Menghilang"

Kasus Immanuel Disebut Kecil, Aktivis Desak KPK Bongkar Dugaan Suap Jalan di Sumut Libatkan Rektor USU

Kasus Immanuel Disebut Kecil, Aktivis Desak KPK Bongkar Dugaan Suap Jalan di Sumut Libatkan Rektor USU

Rektor Muryanto Kembali Akan Dipanggil KPK

Rektor Muryanto Kembali Akan Dipanggil KPK

Baru Diangkat Gantikan Topan OP Ginting, Dicky Anugerah Diperiksa KPK

Baru Diangkat Gantikan Topan OP Ginting, Dicky Anugerah Diperiksa KPK

Eks Kajati Sumut Diperiksa KPK, Rektor USU Mangkir dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Eks Kajati Sumut Diperiksa KPK, Rektor USU Mangkir dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Rektor USU Muryanto Amin Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Rektor USU Muryanto Amin Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Komentar
Berita Terbaru