Baru Diangkat Gantikan Topan OP Ginting, Dicky Anugerah Diperiksa KPK

Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat, akademisi, hingga pihak swasta terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar. Salah satu yang ikut diperiksa adalah Dikky Anugerah Panjaitan, pejabat yang baru saja ditunjuk sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Sumut.
Baca Juga:
Dikky menggantikan posisi Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara yang mencoreng wajah birokrasi di Sumut ini. Selain Dikky, KPK juga memanggil nama-nama lain yang tak kalah menarik perhatian publik, seperti Deddy Rangkuti, Idianto yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, serta Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin. Namun, Muryanto berhalangan hadir pada agenda pemeriksaan Jumat (15/8/2025) lalu.
"Benar, pada Jumat 15 Agustus, KPK memeriksa 13 orang saksi di KPPN Padangsidimpuan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai pejabat dinas, ASN, swasta, hingga akademisi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi. Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan berbagai pihak dalam mengatur proyek infrastruktur bernilai fantastis tersebut.
Budi menambahkan, absennya Rektor USU dalam pemeriksaan pekan lalu akan segera ditindaklanjuti. "Terkait perkara Sumut, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya," ujarnya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kampus mengenai alasan ketidakhadiran sang rektor.
Dikky Anugerah Panjaitan sendiri saat ini menjabat sebagai Sekretaris merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut. Namanya bahkan masuk tiga besar kandidat kuat Kepala Bappelitbang definitif, sehingga sorotan terhadap dirinya semakin tajam setelah turut dipanggil KPK dalam kasus besar ini.
Kasus suap proyek jalan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam. Dari OTT tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Daya Nur Global), dan putranya, M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rukun Nusantara).
Dalam OTT itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee. KPK memperkirakan total suap yang mengalir dalam perkara ini mencapai Rp2 miliar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan ada dua skema suap berbeda. Pertama, di lingkungan Dinas PUPR Sumut, di mana Topan Obaja bersama Rasuli Efendi dan Akhirun Siregar diduga merekayasa proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. Proyek tersebut kemudian diarahkan kepada PT Daya Nur Global tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Sebagai imbalannya, Akhirun dan Rayhan menyerahkan sejumlah uang kepada Topan dan Rasuli.
Kedua, pada proyek di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut. Heliyanto selaku PPK diduga menerima uang suap Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan. Uang itu diberikan untuk mengatur pemenang tender melalui sistem e-katalog. Dengan cara ini, PT Daya Nur Global dan PT Rukun Nusantara berulang kali memenangkan paket pekerjaan sepanjang 2023–2025.

Usai Pengukuhan Guru Besar, Rektor Muryanto Amin "Menghilang"

OTT KPK: Ini Penampakan 16 Mobil dan 7 Motor Mewah Disita dari Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK Sita Uang, Mobil dan Ducati Bersama Emmanuel Ebenezer

Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK

Kasus Immanuel Disebut Kecil, Aktivis Desak KPK Bongkar Dugaan Suap Jalan di Sumut Libatkan Rektor USU
