Rektor Muryanto Kembali Akan Dipanggil KPK

Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Rektor USU, Muryanto Amin. Hal itu setelah yang bersangkutan mangkir dari pangilan lembaga anti rasuah tersebut pada Jumat (15/8/2025).
Baca Juga:
Pemanggilan kepada Muryanto oleh KPK dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
"Terkait dengan perkara Sumut ya, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Atas mangkirnya Muryanto, Budi mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Topan Obaja Putra yang kini tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, bersama 12 orang saksi lainnya dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (15/8/2025) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada 26 Juni lalu.
Dari keterangan KPK kemarin, kemungkinan besar Muryanto mangkir dari pemeriksaan tersebut. Terakhir diketahui, Rektor USU tersebut baru saja memimpin sidang terbuka Dies Natalis 73 tahun USU di gedung Auditorium, Rabu (20/8/2025).

Usai Pengukuhan Guru Besar, Rektor Muryanto Amin "Menghilang"

Kasus Immanuel Disebut Kecil, Aktivis Desak KPK Bongkar Dugaan Suap Jalan di Sumut Libatkan Rektor USU

Pengamat Analisis Kemungkinan Peningkatan Status Saksi Muryanto di Kasus OTT oleh KPK

Baru Diangkat Gantikan Topan OP Ginting, Dicky Anugerah Diperiksa KPK

Eks Kajati Sumut Diperiksa KPK, Rektor USU Mangkir dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar
