Jumat, 28 November 2025

Vonis Ringan Mafia Lahan Suaka Margasatwa, MAKI Sumut: Pengkhianatan Penegakan Hukum Lingkungan

Redaksi - Kamis, 14 Agustus 2025 17:11 WIB
Vonis Ringan Mafia Lahan Suaka Margasatwa, MAKI Sumut: Pengkhianatan Penegakan Hukum Lingkungan
Koordinator MAKI Sumut, Ananda Rizki Tambunan.

Kitakini.news - Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Utara mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Medan yang hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penguasaan lahan ilegal di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Baca Juga:

Dua terdakwa, Alexander Halim alias Akuang dan Imran, Kepala Desa Tapak Kuda, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 15 tahun penjara. Namun, majelis hakim memilih menjatuhkan vonis lebih ringan. Putusan ini, menurut MAKI, tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan, bahkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

"Vonis 10 tahun untuk kejahatan yang merusak kawasan hutan lindung, merugikan negara miliaran rupiah, dan menguntungkan pelaku hingga hampir Rp70 miliar adalah bentuk kemunduran dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dan keadilan. Terlebih, alasan kesehatan dijadikan dasar untuk meringankan hukuman. Ini sangat tidak masuk akal," tegas Koordinator MAKI Sumut, Ananda Rizki Tambunan.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti menguasai 210 hektare lahan konservasi secara ilegal, lalu mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit. Perbuatan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu kerusakan ekologi jangka panjang. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp10,5 miliar, sementara keuntungan ilegal yang diperoleh para terdakwa mencapai Rp69,6 miliar.

MAKI juga menyoroti jalannya persidangan yang dinilai penuh kejanggalan. Beberapa kali sidang ditunda tanpa alasan jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dalam proses peradilan. "Penundaan yang terjadi berkali-kali, diikuti dengan vonis yang tidak proporsional, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah kerusakan lingkungan bisa begitu mudah dimaafkan hanya karena alasan kesehatan?" ujar Ananda.

Menurut MAKI, vonis ringan ini semakin menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan belum dianggap serius oleh sebagian lembaga peradilan. Padahal, perusakan kawasan konservasi seperti Suaka Margasatwa Karang Gading berdampak luas terhadap ekosistem, keberlangsungan hidup masyarakat pesisir, serta masa depan lingkungan di Sumatera Utara.

MAKI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengajukan banding demi mengembalikan marwah hukum dan memberi efek jera kepada pelaku. Selain itu, MAKI meminta Komisi Yudisial memeriksa etik majelis hakim yang memutus perkara tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses peradilan.

Tak berhenti di situ, MAKI juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan melakukan supervisi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain dari kalangan pejabat maupun swasta dalam praktik penguasaan dan eksploitasi ilegal kawasan hutan lindung.

Di sisi lain, MAKI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara segera melakukan langkah pemulihan ekologis di area yang rusak, serta memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang di kawasan konservasi lain.

"Ini bukan sekadar soal menghukum dua terdakwa. Ini tentang sejauh mana negara berani bersikap tegas terhadap kejahatan yang merusak lingkungan hidup. Jika hukum terus lemah terhadap mafia lahan, jangan salahkan rakyat bila kelak turun ke jalan," tegas Ananda.

Sebagai organisasi mahasiswa yang konsisten dalam advokasi anti korupsi dan keadilan, MAKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat tertinggi. Mereka bahkan siap menggelar aksi massa apabila proses hukum dianggap lambat atau keadilan diabaikan.

"Kejahatan lingkungan adalah kejahatan terhadap generasi mendatang. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan kawasan yang dirusak benar-benar dipulihkan. Ini komitmen kami sebagai anak muda yang berpihak pada bumi dan masa depan," pungkas Ananda.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
SMI Desak Negara Bertindak Tegas Atasi Darurat Ekologis di Sumatera Utara

SMI Desak Negara Bertindak Tegas Atasi Darurat Ekologis di Sumatera Utara

Zeira Desak APH Usut Tuntas Pembalakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor

Zeira Desak APH Usut Tuntas Pembalakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor

Tindak Galian C Ilegal di Langkat, Pemprovsu dan Poldasu Didesak Gelar Razia Besar-Besaran

Tindak Galian C Ilegal di Langkat, Pemprovsu dan Poldasu Didesak Gelar Razia Besar-Besaran

Inhaler Hong Thai Asal Thailand Viral, BPOM: Ilegal!

Inhaler Hong Thai Asal Thailand Viral, BPOM: Ilegal!

Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar

Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar

Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun

Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun

Komentar
Berita Terbaru