Dugaan Korupsi Paket Premium Ramadan, Wakil Ketua Baznas Inhil Riau Tersangka

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi paket premium Ramadan Baznas 2024.
Baca Juga:
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Arsalim, Wakil Ketua 4 Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir, sekaligus penyedia kegiatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Paket Premium Ramadan Tahun 2024.
Kepala Kejari Inhil Nova Fuspitasari menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hilir melakukan penyelidikan mendalam.
Hingga saat ini, 50 orang saksi dan 3 orang ahli telah dimintai keterangan, serta penyidik melakukan penyitaan terhadap 68 dokumen sebagai barang bukti.
Dengan serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Arsalim sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp675 Juta dalam perkara tersebut.
Kerugian itu timbul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program Paket Premium Ramadhan Baznas Indragiri hilir Tahun Anggaran 2024.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Arsalim juga langsung ditahan mulai 19 Agustus 2025 dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Tembilahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Dengan ancaman 10 Tahun Penjara.(**)

Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK

Korupsi Uang APBDes, Mantan Kades di Sergai Dihukum 3 Tahun Penjara

Hidup di Singapura tanpa ART, Nia Ramadhani Belajar Masak

Rektor USU Muryanto Amin Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Mahasiswa USU Klaim Dapat Intimidasi Pasca Aksi Kritik Rektor, Telepon Misterius Terus Berdatangan
