Selasa, 21 Oktober 2025

Polresta Padang Tangkap Tim Klewang Pembobol Rumah

Azzaren - Rabu, 20 Agustus 2025 16:05 WIB
Polresta Padang Tangkap Tim Klewang Pembobol Rumah
(Endy)
Ketiga Pelaku mengaku telah beraksi di belasan lokasi yang ada di Kota Padang dan berhasil mencuri belasan unit Handphone.

Kitakini.news -Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus 3 pelaku pencurian spesialis pembobol rumah di Kecamatan Padang Pelatan, Kota Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga:

Ketiga pelaku telah beraksidibelasan TKP di Kota Padang dengan membobol rumah korban di waktu malam dan telah berhasil menggasak belasan ponsel.

Ketiga pelaku, yakni SI, AT dan FL diamankan satu per satu, Rabu (20/8/2025), yang ditangkapsaat sedang tertidur lelap di rumahnya di kawasan Jundul Rawang, Kecamatan Padang Selatan. Polisi berhasil menyita barang bukti tiga buah ponsel curian dari ketiga pelaku.

Terlihat SI yang merupakan salah satu pelaku, tidak berkutik saat diamankan petugas kepolisian.

Ia bahkan berpura-pura tidak mengetahui apa yang telah ia perbuat saat akan diamankan Polisi.

Namun, usai diinterogasi petugas pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, berdasarkan dari pengakuan pelaku polisi berhasil mengamankan 2 orang yaitu AT dan FL yang merupakan rekan pelaku saat beraksi.

Orang tua pelaku sempat histeris saat anaknya dibawa Polisi. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti pun langsung digelandang ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Aipda Riki Andi Saputra, Katim Satreskrim Polresta Padang menyebutkan,ketiga pelaku beraksi dengan cara membobol rumah dengan mencongkel bagian pintu atau jendela rumah yang terlihat sepi, dan menggasak barang-barang berharga.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari barang bukti curian ketiga pelaku.Ketiga Pelaku mengaku telah beraksi di belasan lokasi yang ada di kota Padang dan berhasil mencuri belasan unit handphone dari dalam rumah tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rayakan HUT ke-61, Golkar Padangsidimpuan Gelar Gotong Royong Bersihkan Masjid

Rayakan HUT ke-61, Golkar Padangsidimpuan Gelar Gotong Royong Bersihkan Masjid

Salah Tangkap Ketua DPW NasDem, Polrestabes Medan Evaluasi Kinerja Anggota

Salah Tangkap Ketua DPW NasDem, Polrestabes Medan Evaluasi Kinerja Anggota

Viral! Mobil Fortuner Diduga Tabrak Lari di Medan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Viral! Mobil Fortuner Diduga Tabrak Lari di Medan, Polisi Lakukan Penyelidikan

KKB Menembaki Rombongan Kapolda Papua Tengah, AKP Hardiman Sirait Terserempet Peluru

KKB Menembaki Rombongan Kapolda Papua Tengah, AKP Hardiman Sirait Terserempet Peluru

Empat Personel Polrestabes Medan Diperiksa Bidpropam Usai Salah Tangkap Ketua NasDem

Empat Personel Polrestabes Medan Diperiksa Bidpropam Usai Salah Tangkap Ketua NasDem

Dugaan Salah Tangkap Terhadap Iskandar ST, Rony Minta Polri, Poldasu dan Polrestabes Perbaiki Sistem Identifikasi

Dugaan Salah Tangkap Terhadap Iskandar ST, Rony Minta Polri, Poldasu dan Polrestabes Perbaiki Sistem Identifikasi

Komentar
Berita Terbaru