Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili

Kitakini.news -Dua terdakwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49) diadili dalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga:
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, kedua terdakwa warga Medan Perjuangan itu, sebelumnya ditangkap petugas Polrestabes Medan, pada 23 Mei 2025.
"Tiga saksi petugas Polrestabes Medan mulanya mendapatkan informasi di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli SIM palsu," ujarnya.
Kemudian, lanjut Novalita, petugas menangkap terdakwa Ozland, yang mengaku bisa membuat SIM tanpa prosedur pelayanan pembuatan SIM di Sat Lantas Polrestabes Medan.
Dari hasil introgasi, bahwa terdakwa Ozland menawarkan SIM palsu yang dicetak oleh terdakwa Indra, di Jalan IAIN, Gaharu, Medan Timur. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dari informasi terdakwa Ozland tersebut.
"Kemudian terdakwa mengamankan terdakwa Indra Muhammad dan mengakui perbuatannya. Petugas lalu membawa para terdakwa bersama barang bukti SIM palsu ke Polrestabes," jelas JPU.
Lebih lanjut JPU menerangkan, cara kerja kedua terdakwa dalam membuat SIM palsu tersebut, yakni dengan mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk melakukan editing.
"Seperti komputer dan printer, gunting, pisau catter, stiker bening, kertas foto, kertas pasir halus dan kartu SIM asli yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian," bebernya.
Kemudian, setelah mendapatkan data pelanggan yang ingin diubah identitasnya berupa KTP, lalu terdakwa Indra dengan menggunakan SIM asli dari Kepolisian, dengan menggunakan kertas pasir halus lalu menghapus identitas yang ada pada SIM tersebut.
Kemudian, terdakwa Indra pergi ke warnet untuk mengedit identitas KTP dari pelanggan tersebut dan membuatnya seperti model SIM lalu mencetaknya. Dan untuk foto dari pelanggan yang akan diubah, terdakwa Indra mencetaknya dengan menggunakan kertas foto.
"Setelah di print kemudian dilapisi dengan stiker bening, dan dicelupkan ke dalam air sehingga setelah tulisan pada kertas menempel di stiker bening tersebut. Selanjutnya stiker tersebut tempelkan ke blangko SIM yang identitasnya sudah dihapus terdakwa Indra," terangnya.
Setelah SIM palsu tersebut selesai dikerjakan terdakwa Indra, SIM palsu tersebut diserahkan kepada terdakwa Ozland untuk di serahkan kepada orang yang mengurus SIM tersebut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Zufida Hanum menunda sidang hingga pekan depan, dengan mendengarkan keterangan saksi. (**)

PTPN Pakai Dalih Optimalisasi Lahan, Rony Desak Hentikan Alih Fungsi Kebun Teh Jadi Sawit di Simalungun

Perkelahian di Bukit Simarsayang Padangsidimpuan, Polisi Duga Seorang jadi Korban Pengeroyokan

Notaris Herniati dan Lie Yung Ai Didakwa Pemalsuan Akta

DPRD Medan Segera Sidak ke PT Belawan Deli Chemical Industri

Timbul Sibarani: Harus Ada Sanksi Sosial Bagi Pengguna Narkoba Melalui Perdes
