Ratusan Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi

Kitakini.news -Ratusan warga binaan di Lapas Kelas II A Bagansiapiapi, Riau menerima pengurangan masa tahanan atau remisi sempena hari ulang tahun kemerdekaan Republik indonesia ke 80 tahun. 28 orang dinyatakan langsung bebas.
Baca Juga:
Penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Taman Budaya Bagansiapiapi usai digelarnya pengibaran bendera merah putih.
Remisi secara simbolis diberikan kepada empat orang perwakilan warga binaan yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Rokan hilir Jhony Charles didampingi kepala Lapas Bagansiapiapi Asih Widodo.
Sebanyak 5 ratus 18 warga binaan lapas kelas II A Bagansiapiapi mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 3 bulan hingga 4 bulan. Sedangkan 28 warga binaan lainnya mendapat remisi langsung bebas.
Kepala lapas kelas II A Bagansiapiapi Asih Widodo mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran administrasi. Mereka yang mendapatkan remisi didominasi berasal dari kasus narkoba.
"Kepada warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan, agar lebih memperbaiki diri khususnya dalam momen kemerdekaan, kepada warga binaan yang bebas diharapkan dapat menyesuaikan diri ditengah masyarakat untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya di Bagansiapiapi, Minggu (17/8/2025).
Selain Remisi Umum, Lapas Kelas II A Bagansiapiapi juga menerima Remisi Dasawarsa, yang mana sebanyak 489 warga binaan menerima remisi tersebut. (**)

Polres Langkat Amankan Tersangka Pemilik 963 Gram Sabu

Bupati Langkat Apresiasi Kepolisian Ungkap 429 Kasus Narkoba

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Sejak Januari 2025 di Langkat-Binjai

Lahan Sawit Ilegal 6.600 Ha di Pelalawan Dimusnahkan Satgas PKH

Dugaan Pelanggaran Etik, Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut
