Jumat, 22 Agustus 2025

Kuasa Hukum Korban Soroti Demo Intervensi PN Pancurbatu di Perkara Penganiayaan Terdakwa Josniko

Abimanyu - Sabtu, 16 Agustus 2025 13:31 WIB
Kuasa Hukum Korban Soroti Demo Intervensi PN Pancurbatu di Perkara Penganiayaan Terdakwa Josniko
Teks foto : Aksi unjuk rasa di di halaman gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu. (Abimanyu)

Kitakini.news -Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyoroti aksi massa yang sarat dengan upaya intervensi terhadap proses peradilan dalam perkara penganiayaan terhadap kliennya.

Baca Juga:

Aksi massa tersebut digelar di halaman gedung Pengadilan Negeri Lubukpakam Cabang Pancurbatu bertepatan persidangan berlangsungnya sidang lanjutan penganiayaan dengan agenda pembelaan terdakwa Josniko Tarigan.

Menurut Wilter, tuntutan massa agar terdakwa dihukum ringan tidak masuk akal. Sebab menurutnya ada banyak pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Penganiayaan yang dialami korban, bukan hanya melukai korban secara fisik, tapi juga meninggalkan trauma pada keluarganya. Wajah korban babak-belur karena dipukuli batu bahkan matanya nyaris tidak terbuka.

"Korban dipukuli di depan istri dan anaknya. Anak korban yang masih kecil menjerit-jerit dari dalam mobil karena ayahnya dipukuli," terangnya, Jumat (15/08/2025).

Sejumlah pertimbangan lain yang memberatkan terdakwa diantaranya menurutnya, terdakwa adalah seorang DPO, tidak ada permintaan maaf, dan traumatis yang dialami korban dan anak istri korban atas peristiwa itu.

"Ini kan aneh, terdakwa memukuli korban sampai babak belur, lalu kabur, dan setelah DPO setahun baru tertangkap. Setelah ditangkap meminta dihukum ringan," katanya.

Karenanya tuntutan agar terdakwa dihukum ringan tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan. "Demi keadilan, kami meminta majelis menjatuhkan vonis seberat-beratnya," pintanya.

Seratusan massa menggelar demonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Cabang Pancurbatu, Rabu (13/8/2025) lalu. Mereka memprotes tuntutan jaksa terhadap terdakwa penganiayaan Josniko Tarigan terlalu berat dan meminta hakim menghukumnya ringan.

Padahal, terdakwa memukuli korban dengan batu paving bloc hingga korban babak belur bahkan matanya nyaris tidak terbuka. Penganiayaan ini terjadi di depan istri dan anak korban.

Aksi massa ini sebelumnya juga terjadi dalam persidangan sebelumnya dimana saat korban memberikan kesaksian puluhan orang berseragam ormas memenuhi gedung pengadilan.

"Tuntutan jaksa terlalu berat," kata pimpinan aksi melalui pengeras suara. Sorakan dan dan teriakan massa kompak mengamini. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Aksi massa ini jelas mengganggu jalan persidangan di dalam gedung. Josniko kemudian menemui massa yang berada di halaman dan meminta massa untuk diam agar pledoinya bisa terdengar.

Dalam pembelaannya, ia mengakui memukul korban lalu berlari. Korban mengejar. Saat itu, terdakwa kemudian mengambil batu paving bloc yang kebetulan ada di lokasi. Tapi menurut terdakwa itu bukan batu. "Itu tanah yang sudah mengeras," katanya.

Peristiwa itu berawal saat terdakwa sedang mengatur kendaraan yang melintas di jalan Medan menuju Berastagi di kawasan Pancurbatu. Terdakwa Josniko yang sering dipanggil Jos, saat itu sedang mengatur lalulintas dengan membuka tutup jalur karena ada sebuah bus yang mogok di tengah jalan.

Terdakwa mengaku membantu karena ia mengenal sang sopir bus yang mogok. Saat itu, korban yang sedang berjalan pelan dengan mobilnya kemudian dihentikan oleh terdakwa. Istri korban kemudian beradu mulut dengan terdakwa karena dihentikan paksa. Korban kemudian turun dari mobil. Saat turun, wajah korban langsung dipukul oleh terdakwa dengan tangan kanan.

Terdakwa berusaha kabur dengan berlari. Korban mengejar. Saat itu, terdakwa lalu mengambil sebuah batu paving bloc dari tumpukan yang kebetulan ada di lokasi. Meski coba dilerai istri korban, terdakwa terus memukulkan batu itu ke wajah korban hingga babak belur. Terdakwa lalu kabur. Peristiwa pada Sabtu 19 November 2022 sore ini kemudian dilaporkan ke polisi. Namun dalam dua kali upaya pelimpahan tersangka dan barang bukti, Josniko telah kabur.

Kapolsek Pancurbatu kemudian dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Polisi lalu menerbitkan DPO atas nama Josniko Tarigan. Pada 3 Juni 2025 lalu, ia ditangkap dan saat sedang dirawat di rumah sakit.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru