Jumat, 22 Agustus 2025

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Abimanyu - Jumat, 15 Agustus 2025 14:37 WIB
Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. (Abimanyu)

Kitakini.news -Dugaan rekayasa kasus narkotika terdakwa Rahmadi, menguat setelah dua personel polisi yang melakukan penangkapan dari Ditresnarkoba Polda Sumut menyampaikan kesaksian berbeda.

Baca Juga:

Fakta itu terungkap dalam sidang lanJutan perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.

Perbedaan versi yang mencolok tersebut memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dan potensi rekayasa dalam proses penangkapan.

Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, dihadirkan secara terpisah sebagai saksi penangkap.

Dalam kesaksiannya, Kamis, (14/8/2025), Toga menyebut sabu-sabu seberat 10 Gram ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Namun, Gunarto menyatakan barang bukti itu ditemukan di bawah kursi pengemudi.

Perbedaan ini mendapat sorotan dari majelis hakim. "Apakah benar barang bukti itu kalian temukan. Bukan kalian yang menaruhnya,' kan?" tanya hakim anggota dalam persidangan.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menyatakan penangkapan klien mereka sarat kejanggalan. Mereka menyoroti proses penangkapan yang disebut dilakukan tanpa penyelidikan memadai.

Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkap sama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang bertepatan, yaitu 3 Maret 2025.

"Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah," ujar Suhandri.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, kedua saksi mengaku mendapat informasi dari informan polisi bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika. Namun keterangan mereka terkait asal-usul barang bukti dinilai tidak konsisten.

Kedua saksi juga menyebut bahwa sabu tersebut milik seseorang bernama Amri alias Nunung.

Barang itu disebut akan dikirim melalui beberapa perantara, mulai dari Frend, kemudian Rahmadi, lalu diserahkan ke Lombek, dan selanjutnya ke Andre Yusnijar.

Majelis hakim lantas mempertanyakan alur distribusi tersebut. "Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?" ujar salah satu hakim anggota.

Rahmadi membantah semua tuduhan. Ia menyatakan tidak memiliki sabu dan menyebut barang bukti tersebut diletakkan oleh polisi saat dirinya dalam keadaan tidak dapat melihat karena mata dilakban. "Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh," ujarnya dalam persidangan.

Kuasa hukum Rahmadi juga menyinggung dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang sebesar Rp11,2 Juta dari rekening m-banking klien mereka, beberapa hari setelah handphone Rahmadi disita saat penangkapan.

"Uang itu diduga ditransfer keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami memiliki bukti transaksi," kata Suhandri.

Sementara itu, dalam sidang berbeda sehari sebelumnya, terungkap bahwa barang bukti sabu dalam kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek, berkurang dari 70 Gram menjadi 60 Gram.

Itulah sebabnya kuasa hukum Lombek Cs menyampaikan eksepsi dalam sidang yang digelar di PN Tanjungbalai pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 kemarin.

Kuasa hukum Rahmadi menduga, selisih 10 Gram itulah yang kini dijadikan barang bukti untuk menjerat kliennya. Fakta yang terungkap ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Terlebih, dalam banyak kasus narkotika, barang bukti kerap menjadi satu-satunya alat bukti utama untuk menjerat seseorang. Maka, ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti bukan saja berbahaya, tapi juga berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap serta yang memberatkan terdakwa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Seirampah Dihukum 16 Bulan Penjara

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Seirampah Dihukum 16 Bulan Penjara

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Eksekusi Lahan Pemukiman di Tanjung Mulia Ricuh, Tiga Orang Kepling Terluka

Eksekusi Lahan Pemukiman di Tanjung Mulia Ricuh, Tiga Orang Kepling Terluka

Renovasi Gedung Kantor PN Medan Telan Anggaran Rp17,6 M

Renovasi Gedung Kantor PN Medan Telan Anggaran Rp17,6 M

Komentar
Berita Terbaru