Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Kitakini.news -Dugaan rekayasa kasus narkotika terdakwa Rahmadi, menguat setelah dua personel polisi yang melakukan penangkapan dari Ditresnarkoba Polda Sumut menyampaikan kesaksian berbeda.
Baca Juga:
Fakta itu terungkap dalam sidang lanJutan perkara kepemilikan
narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai,
Provinsi Sumatera Utara.
Perbedaan versi yang mencolok tersebut memunculkan dugaan
pelanggaran prosedur dan potensi rekayasa dalam proses penangkapan.
Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Bripka Toga M
Parhusip dan Gunarto Sinaga, dihadirkan secara terpisah sebagai saksi
penangkap.
Dalam kesaksiannya, Kamis, (14/8/2025), Toga menyebut sabu-sabu
seberat 10 Gram ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Namun, Gunarto
menyatakan barang bukti itu ditemukan di bawah kursi pengemudi.
Perbedaan ini mendapat sorotan dari majelis hakim. "Apakah
benar barang bukti itu kalian temukan. Bukan kalian yang menaruhnya,'
kan?" tanya hakim anggota dalam persidangan.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan,
menyatakan penangkapan klien mereka sarat kejanggalan. Mereka menyoroti proses
penangkapan yang disebut dilakukan tanpa penyelidikan memadai.
Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkap
sama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang
bertepatan, yaitu 3 Maret 2025.
"Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai
prosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang
sah," ujar Suhandri.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina
Selfia Sitepu, kedua saksi mengaku mendapat informasi dari informan polisi
bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika. Namun keterangan mereka terkait
asal-usul barang bukti dinilai tidak konsisten.
Kedua saksi juga menyebut bahwa sabu tersebut milik seseorang
bernama Amri alias Nunung.
Barang itu disebut akan dikirim melalui beberapa perantara,
mulai dari Frend, kemudian Rahmadi, lalu diserahkan ke Lombek, dan selanjutnya
ke Andre Yusnijar.
Majelis hakim lantas mempertanyakan alur distribusi tersebut.
"Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui
Rahmadi?" ujar salah satu hakim anggota.
Rahmadi membantah semua tuduhan. Ia menyatakan tidak memiliki
sabu dan menyebut barang bukti tersebut diletakkan oleh polisi saat dirinya
dalam keadaan tidak dapat melihat karena mata dilakban. "Itu bukan barang
saya. Kalian yang menaruh," ujarnya dalam persidangan.
Kuasa hukum Rahmadi juga menyinggung dugaan pelanggaran lain,
yakni hilangnya uang sebesar Rp11,2 Juta dari rekening m-banking klien mereka,
beberapa hari setelah handphone Rahmadi disita saat penangkapan.
"Uang itu diduga ditransfer keluar pada 10 Maret, tujuh
hari setelah penangkapan. Kami memiliki bukti transaksi," kata Suhandri.
Sementara itu, dalam sidang berbeda sehari sebelumnya, terungkap
bahwa barang bukti sabu dalam kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan
Ardiansyah alias Lombek, berkurang dari 70 Gram menjadi 60 Gram.
Itulah sebabnya kuasa hukum Lombek Cs menyampaikan eksepsi dalam
sidang yang digelar di PN Tanjungbalai pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 kemarin.
Kuasa hukum Rahmadi menduga, selisih 10 Gram itulah yang kini
dijadikan barang bukti untuk menjerat kliennya. Fakta yang terungkap ini
menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap integritas aparat penegak
hukum.
Terlebih, dalam banyak kasus narkotika, barang bukti kerap
menjadi satu-satunya alat bukti utama untuk menjerat seseorang. Maka,
ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti bukan saja berbahaya, tapi juga
berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap serta yang memberatkan terdakwa.

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Seirampah Dihukum 16 Bulan Penjara

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Eksekusi Lahan Pemukiman di Tanjung Mulia Ricuh, Tiga Orang Kepling Terluka
