Minggu, 21 Desember 2025

Pungli Retribusi Parkir Senilai Rp48 Juta, Kadishub Siantar Diadili

Abimanyu - Kamis, 14 Agustus 2025 20:41 WIB
Pungli Retribusi Parkir Senilai Rp48 Juta, Kadishub Siantar Diadili
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Pungli Retribusi Parkir menyeret Kadishub Siantar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news-Terseret dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir senilai Rp48 Juta, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga:

Julham didakwa Jaksa atas kasus dugaan Pungli retribusi parkir di Rumah Sakit (RS) Vita Insani, Kota Pematang Siantar senilai Rp48 Juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pematang Siantar, mendakwa terdakwa Julham dengan primer Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kemudian subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU Kurniawan Sinaga, di ruang sidang Kartika, Kamis (14/8/2025).

Lebih lanjut diterangkan Jaksa, kasus dugaan korupsi itu bermula dari pemberian izin Penutupan Trotoar dan area parkir di depan RS Vita Insani untuk renovasi bangunan pada 2024.

Dishub menerbitkan tiga surat izin penutupan, ditandatangani langsung oleh Julham tanpa sepengetahuan walikota.

"Sebagai kompensasi, RS Vita Insani menyerahkan dana Rp48,6 Juta secara tunai kepada staf Dishub Tohom Lumbangaol, lalu diteruskan ke Julham," jelasnya.

Namun, uang itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tak diproses melalui mekanisme retribusi resmi. Sehingga Julham pun disangkakan menyalahgunakan wewenang.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua M Kasim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan (eksepsi) pada sidang pekan depan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Isu Tahanan Kabur di Medan Dibantah, Kejari Akui Ada Upaya Pelarian

Isu Tahanan Kabur di Medan Dibantah, Kejari Akui Ada Upaya Pelarian

Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun

Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun

Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun

Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu

Kejari Belawan Raih Penghargaan WBK 2025 dari Jaksa Agung

Kejari Belawan Raih Penghargaan WBK 2025 dari Jaksa Agung

Tiga Terdakwa Kasus Ganja 21,9 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Ganja 21,9 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru