Pungli Retribusi Parkir Senilai Rp48 Juta, Kadishub Siantar Diadili

Kitakini.news-Terseret dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir senilai Rp48 Juta, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga:
Julham didakwa Jaksa atas kasus dugaan Pungli retribusi parkir di Rumah Sakit (RS) Vita Insani, Kota Pematang Siantar senilai Rp48 Juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pematang Siantar, mendakwa terdakwa Julham dengan primer Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kemudian subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU Kurniawan Sinaga, di ruang sidang Kartika, Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut diterangkan Jaksa, kasus dugaan korupsi itu bermula dari pemberian izin Penutupan Trotoar dan area parkir di depan RS Vita Insani untuk renovasi bangunan pada 2024.
Dishub menerbitkan tiga surat izin penutupan, ditandatangani langsung oleh Julham tanpa sepengetahuan walikota.
"Sebagai kompensasi, RS Vita Insani menyerahkan dana Rp48,6 Juta secara tunai kepada staf Dishub Tohom Lumbangaol, lalu diteruskan ke Julham," jelasnya.
Namun, uang itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tak diproses melalui mekanisme retribusi resmi. Sehingga Julham pun disangkakan menyalahgunakan wewenang.
Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua M Kasim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan (eksepsi) pada sidang pekan depan. (**)

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati
