Polres Binjai Bakar Barak Narkoba

Kitakini.news -Sejumlah barak Narkoba atau lokasi yang dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi Sabu musnah dibakar aparat Kepolisian di Jalan Danau Panai, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, karena dianggap sudah membuat resah warga sekitar.
Baca Juga:
Tim Satresnarkoba Polres Binjai yang melakukan penggrebekan, berhasil mengamankan penjual Narkoba berinisial S (45) berikut barang buktinya.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2025).
"Benar kemarin kami ada melakukan penggerebekan dan memusnahkan barak-barak Narkoba yang ada di Binjai Timur," ujarnya.
Dari hasil barang bukti yang diamankan petugas berhasil menyita 2 paket Narkoba jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1,75 Gram.
Kemudian selanjutnya, personel melakukan pembongkaran terhadap barak Narkoba tersebut dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Terhadap S (45) beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas AKP Syamsul Bahri. (**)

Polisi Temukan 2 Kg Ganja dari Bagasi Sepeda Motor Pengedar dan Amankan Pelaku

Saling Serang Pemuda di Belawan Sebabkan Dua Rumah Terbakar, Polisi Kejar Pelaku

Polres Padangsidimpuan Temukan Alat Hisap Sabu di Pemakaman Saat GSN

Geger! Terduga Pelaku Cabul Nyaris Diamuk Massa di Padangsidimpuan

Polres Langkat Amankan Tersangka Pemilik 963 Gram Sabu
