Polres Binjai Bakar Barak Narkoba
Kitakini.news -Sejumlah barak Narkoba atau lokasi yang dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi Sabu musnah dibakar aparat Kepolisian di Jalan Danau Panai, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, karena dianggap sudah membuat resah warga sekitar.
Baca Juga:
Tim Satresnarkoba Polres Binjai yang melakukan penggrebekan, berhasil mengamankan penjual Narkoba berinisial S (45) berikut barang buktinya.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2025).
"Benar kemarin kami ada melakukan penggerebekan dan memusnahkan barak-barak Narkoba yang ada di Binjai Timur," ujarnya.
Dari hasil barang bukti yang diamankan petugas berhasil menyita 2 paket Narkoba jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1,75 Gram.
Kemudian selanjutnya, personel melakukan pembongkaran terhadap barak Narkoba tersebut dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Terhadap S (45) beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas AKP Syamsul Bahri. (**)
Warga Angkola Selatan Ini Tanam Ganja di Kebun Sawitnya
Kapolres Tapteng Ajak Pelajar SMAN 2 Tukka Fokus pada Prestasi
Gadaikan Emas Hasil Jambret ke Madina, Pria Ini Dapat Timah Panas Polres Padangsidimpuan
Rekannya 'Nyanyi', Pria di Losungbatu Gagal Edarkan Narkotika
Penipuan Modus Tusuk Gigi di ATM, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi di Sibolga