Jumat, 22 Agustus 2025

Lima Kurir 128 Kg Ganja Asal Aceh Diadili di PN Medan

Abimanyu - Kamis, 14 Agustus 2025 00:16 WIB
Lima Kurir 128 Kg Ganja Asal Aceh Diadili di PN Medan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Lima terdakwa kurir Ganja seberat 128 Kilogram asal Aceh mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kelima terdakwa yakni, Dehya A Qaby alias Dehya, Rinaldi alias Naldi, Rasudin Hasibuan alias Udin, Samsudin alias Sudin, dan Ansarolah alias Fauzan.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu, menjelaskan awal mula kasus ini ketika terdakwa Rasudin menghubungi terdakwa Dehya untuk memesan Ganja sebanyak 200 bungkus. Namun yang bisa disanggupi hanya 100 bungkus Ganja.

"Selanjutnya terdakwa Dehya menghubungi terdakwa Ansarolah untuk mengantarkan ganja 128 Kg dari Aceh ke Medan dan di iyakan," ujarnya di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/8/2025).

Jaksa menjelaskan, selanjutnya terdakwa Ansarolah mengajak terdakwa Samsudin untuk mengantar ganja ke Medan menggunakan mobil yang diberikan Terdakwa Dehya.

"Keesokan harinya terdakwa Ansarolah, Samsudin, dan Dehya pergi mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan dengan menggunakan mobil," terang Jaksa.

Lebih lanjut dijelaskan Jaksa, para terdakwa sudah berjanji bertemu dan melakukan transaksi di seberang Toko Maju Bersama. Sementara, terdakwa Rasudin membawa terdakwa Rinaldi untuk transaksi.

"Namun, saat melakukan transaksi para terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dilokasi tersebut," imbuhnya.

Dari penggeledahan di dalam Mobil, lanjut Jaksa, ditemukan barang bukti Ganja seberat 128 Kilogram lebih.

"Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Setelah membaca dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti

Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti

Polres Langkat Amankan Tersangka Pemilik 963 Gram Sabu

Polres Langkat Amankan Tersangka Pemilik 963 Gram Sabu

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Bupati Langkat Apresiasi Kepolisian Ungkap 429 Kasus Narkoba

Bupati Langkat Apresiasi Kepolisian Ungkap 429 Kasus Narkoba

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Sejak Januari 2025 di Langkat-Binjai

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Sejak Januari 2025 di Langkat-Binjai

Komentar
Berita Terbaru