Gerebek Gudang Narkotika di Martubung, Polisi Temukan Jenis Baru

Kitakini.news -Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut)menggerebek 1 unit rumah yang dijadikan gudang penyimpanan Narkoba di Gang Padang, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Polisi temukan produk Narkotika baru yaitu Happy Watter. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian.Berdasarkan laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penggerebekan rumah tersebut.
Dari penggeledahan, Polisi menemukan berbagai jenis Narkotika yang disembunyikan di dalam rumah yang menunjukkan rumah tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan dan distribusi.
Dalam penggeledahan, Polda Sumut menemukan barang bukti yakni Sabu seberat 26 Kilogram, Ketamin 2.400 Gram, pil Ekstasi 39.650 butir, 150 Cartridge Liquid Vape mengandung Etomidate, 34 bungkus Happy Water mengandung Dipentilon dan Heroin, serta sejumlah alat komunikasi dan wadah penyimpanan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, Happy Water merupakan produk baru yang ditemukan dalam pengungkapan kasus Narkotika oleh jaringan Thailand dengan kemasan sachet yang mengandung Narkotika golongan 1.
"Produk baru yang kami ungkap oleh jaringan Thailand yang dilakukan di wilayah hukum Belawan. Kemasan ini adalah kemasan Sachet Happy Watter yang mengandung Narkotika golongan satu," cetus Calvijn.
Selain barang bukti Narkotika, Polisi juga berhasil mengamankan 3 orang berinisial RR (32), IS (45), dan FM (42) yang diduga terlibat jaringan internasional, dan satu orang yang turut diamankan FA sebagai pengguna karena dilakukan tes urine menunjukkan positif.
Sementara, untuk jasa penyimpanan barang bukti Narkoba ini, tersangka RR mengaku menerima upah sebesar Rp450 Juta dan masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk memburu para pelaku lain yang terlibat.
Calvijn menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda. RR sebagai pemilik rumah dan barang haram tersebut, IS sebagai pengedar, dan FM sebagai kurir sekaligus penjaga rumah.
"Tersangka RR merupakan pemilik rumah dan rumah tersebut di dalam hal barang bukti sudah dilakukan sepuluh kali, pemilik rumah dan yang menguasai barang secara keseluruhan. Tersangka dua merupakan pengedar (IS) dan tersangka tiga merupakan penjaga rumah dan sekaligus kurir (FM)," jelas Calvijn.
Dalam pemeriksaan, tersangka utama mengaku menerima kiriman Narkoba tersebut dari seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. (**)
(**)

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Poldasu Periksa Personel Polres Tapsel

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili
