Kasus Dugaan Penganiayaan, Ayah dan Dua Anaknya Dijemput Polres Palas
Kitakini.news -Polres Padang Lawas (Palas) menangkap ayah dan dua orang anaknya terduga pelaku kekerasan terhadap bocah 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun Barumun, Kabupaten Palas.
Baca Juga:
Ketiganya diketahui berinisial LN, dan dua orang anaknya masing-masing DS (31) dan AS (22),Selasa ( 12/8/2025) malam.
Kapolres Palas melalui PS Kasubsi Penmas, Bripka Ginda K Pohan mengatakan penangkapan para terduga pelaku setelah menjalani pemeriksaan terlapor sebagai saksi.
"Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi lain terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut, atas laporan orang tua korban beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, Polres Palas melakukan gelar perkara, dan hasilnya ditetetapkannya ketiga orang terduga pelaku penganiayaan yang merupakan ayah beserta dua anak itu sebagai tersangka.
Untuk proses lanjutan, saat ini ketiga orang tersangka kasus penganiayaan anak tersebut di tahan di RTP Polres Palas.
"Para tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur itu di tangkap di rumahnya tersangka LN di Desa Sibuhuan Jae, sekitar Pukul 22.30 WIB, Selasa (12/8/2025) malam oleh tim personel Sat Reskrim Padang Lawas," imbuh Bripka Ginda Pohan. (**)
Di Sidimpuan, Pengecer BBM Jual Diatas HET Terancam Ditangkap Polisi
Angkutan Umum Terjun Bebas Di Sungai Barumun, Ini Nama Penumpang
Mobil Angkutan Umum Anak Sekolah Terjun Bebas di Sungai Barumun
Polisi Beberkan Pengungkapan Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro
Reynaldi, Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara