Senin, 13 Oktober 2025

Dua Kurir 1,5 Kg Sabu Asal Aceh Dihukum 18 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 13 Agustus 2025 22:31 WIB
Dua Kurir 1,5 Kg Sabu Asal Aceh Dihukum 18 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Saifuddin alias Udin (25) dan M Saifuad alias Fuad (25) divonis Hakim 18 tahun penjara. Kedua warga asal Aceh itupun, lolos dari tuntutan hukuman seumur hidup dari Jaksa.

Baca Juga:

Majelis Hakim diketuai Eliyurita dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini terbukti besalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saifuddin alias Udin dan M Saifuad alias Fuad oleh karenanya masing-masing selama 18 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/8/2025) sore.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika.

"Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar Hakim.

Atas putusan itu, kedua terdakwa kompak menyatakan menerima sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cindy Desano menyatakan banding.

Vonis Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Belawan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama seumur hidup.

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa membawa 1,5 Kg Sabu dari Aceh ke Medan atas perintah Olo (belum tertangkap). Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada pembelinya di Medan.

Kemudian, pada 15 Desember 2024 petugas Polda Sumut, menerima informasi adanya transaksi Sabu dilokasi yang telah ditentukan. Setelah melakukan penyelidikan, kedua terdakwa akhirnya ditangkap beserta barang bukti. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan

Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan

Komentar
Berita Terbaru