Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan Pada PT.Bank Sumut KCP Melati- Medan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kitakini.news -Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengungkap tindakan korupsi di PT.Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati-Medan, menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti
yang cukup maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan 2 orang sebagai
tersangka yakni, JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA
Wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan
permohonan kredit.
Kajati Sumatera Utara Harli Siregar melalui Pelaksana Harian
Kasi Penerangan Hukum M Husairi mengungkapkan kepada media, bahwa penetapan ke
dua orang tersangka JCS dan HA dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian
penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat
Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023
terhadap tersangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas
nama tersangka HA, terhadap ke dua tersangka dijerat Melanggar pasal 2 ayat (1)
subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lanjut husairi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian
pada hari ini Selasa 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Penyidik
menjebloskan sdr.JCS ke dalam jeruji dengan perintah penahanan dari Kajati
Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan rutan tanjung
gusta selama 20 hari pertama.
Dijelaskan Husairi, kronologi peristiwa pidana bahwa tersangka
JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan
dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA. Dimana mereka melakukan
penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan
terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan
pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan
Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera (KPR Sumut
Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.
Sehingga hal tersebut dianggap merupakan rangkaian peristiwa
Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian
Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25
Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medanyang dilakukan oleh
tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
"Adapun satu orang tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, berdasarkan informasi dari Tim Penyidik, diketahui bahwa HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut. Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian," pungkasnya.

Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kejati Sumut dan Pemred FC Gelar Laga Persahabatan

Buronan Penipu Jual Beli Kapal Nelayan Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Belum Ada Tersangka dari Penggeledahan Kantor Pelindo, Kejati Sumut Periksa 60 Orang Saksi

Kejati Sumut Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN ke Citraland

Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Kabupaten Batubara Ditahan Kejati Sumut
