Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo

Kitakini.news -Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendatangi kantor PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan tepatnya di gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II.
Baca Juga:
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025
serta surat ketetapan dan ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan,
penggeledahan oleh tim penyidik yang dikomandoi Asisten Tindak Pidana Khusus
Mochamad Jefry itu bertujuan untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan
Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 (dua) Unit Kapal Tunda Kapasitas 2x1.800 HP
untuk Cabang Dumai antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT. Dok
Dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 dengan nilai Kontrak senilai
Rp.135.811.032.026.- (Seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus sebelas juta
tiga puluh dua ribu dua puluh enam rupiah).
Saat tiba di Gedung utama Grha Pelindo Satu Belawan, Tim
Jaksa dan personil yang diback up petugas pengamanan, langsung memasuki
beberapa ruangan di lantai 8 hingga diruang kerja pada lantai dasar atau
basement gedung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utra Dr.Harli
Siregar,SH.,M.Hum melalui Pelaksan Harian Kasi Penerangan Hukum
M.Husairi,SH.,MH membenarkan kegiatan tersebut, dijelaskan Husairi, bahwa
penggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 KUHAP yang dilakukan setelah
beberapa waktu lalu tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara
intensive dan sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak
terkait dari PT.Pelindo maupun PT.Dok Dan Perkapalan Surabaya maupun pihak lain
dan didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang
dilakukan tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini 2 unit kapal tersebut
belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Ditambahkan Husairi, upaya penggeledahan dilakukan tidak
hanya di PT.Pelindo Belawan melainkan pada hari ini juga dilakukan kegiatan
secara serentak oleh penyidik Kejati Sumut di Surabaya yaitu pada PT.Dok dan
Perkapalan Surabaya "Diduga beberapa dokumen surat perencanaan hingga
pembayaran maupun dokumen elektronik berupa file soft copy terkait pengadaan 2
unit Kapal tersebut masih tersimpan di dua lokasi dimaksud," sebutnya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan informasi dari tim
penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut, pada proses penyidikan ini sendiri
telah dilakukan pemeriksaan 20 orang saksi baik dari pihak PT.Pelindo
(Persero), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas dan dari Pihak PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku
Penyedia Barang/ Jasa dan telah berkoordinasi dengan pihak PT.ITS Tekno Sains
Surabaya.
Hal itu dilakukan dalam rangka audit dan perhitungan fisik pembangunan 2 (dua) unit Kapal Tunda serta terkait kerugian keuangan saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditentukan perihal siapa orang atau pihak yang paling bertanggungjawab pada dugaan rasuah ini.

Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan Pada PT.Bank Sumut KCP Melati- Medan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Jaksa Agung Buka Rapat Evaluasi Capaian Kerja Kejaksaan RI Semester I/2025

Kejati Sumut Ajak Siswa MAN 1 Medan Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedsos

Temu Ramah, Forwakum Sumut Berikan Cenderamata ke Kajati Sumut Harli Siregar

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Jadi Koordinator di Gorontalo
