Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Perempuan, Kapolres Padanglawas : Diproses Secara Hukum

Kitakini.news - Terkait kasus penganiayaan anak perempuan usia 10 tahun di Padanglawas, Kapolres AKBP Dodik Yulianto menegaskan proses hukum akan tetap berjalan. Ia juga memantau langsung perkembangannya.
Baca Juga:
"Kasus ini tidak akan berhenti. Sudah ada proses pemanggilan dan akan terus ditindaklanjuti. Saya minta agar segera ditangani," kata Kapolres, Minggu (10/8/2025).
Namun belum ada keterangan lanjut dari kepolisian dalam hal penanganan kasus ini, seperti pemanggilan kepada terlapor.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan usia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, diikat, disiksa hingga disulut pakai api rokok.
Ia dituduh mencuri jajanan oleh pemilik kedai dan dibawa ke dalam rumah kemudian mendapatkan perlakuan aniaya. Namun warga yang mengetahui itu hanya menonton.
Berdasarkan informasi, pelaku penganiayaan diduga bernama Sulaiman alias Leman bersama kedua anaknya, Diris dan Masito. Keduanya juga diduga turut serta melakukan penyiksaan.

Kades Sibuhuan Padanglawas Akui Adanya Penyiksaan Terhadap Bocah 10 Tahun

Polsek Salapian Tangkap Pelaku Penganiayaan

Pelaku Penganiaya Mandor Angkot Bandar Jaya Merah Pasar Horas Diringkus Polisi

Tim Jatanras Polres Siantar Tangkap Pelaku Penganiayaan

Kasus Penganiayaan di Medan, Korban Kecewa Tersangka Tak Ditahan
