Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Perempuan, Kapolres Padanglawas : Diproses Secara Hukum

Kitakini.news - Terkait kasus penganiayaan anak perempuan usia 10 tahun di Padanglawas, Kapolres AKBP Dodik Yulianto menegaskan proses hukum akan tetap berjalan. Ia juga memantau langsung perkembangannya.
Baca Juga:
"Kasus ini tidak akan berhenti. Sudah ada proses pemanggilan dan akan terus ditindaklanjuti. Saya minta agar segera ditangani," kata Kapolres, Minggu (10/8/2025).
Namun belum ada keterangan lanjut dari kepolisian dalam hal penanganan kasus ini, seperti pemanggilan kepada terlapor.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan usia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, diikat, disiksa hingga disulut pakai api rokok.
Ia dituduh mencuri jajanan oleh pemilik kedai dan dibawa ke dalam rumah kemudian mendapatkan perlakuan aniaya. Namun warga yang mengetahui itu hanya menonton.
Berdasarkan informasi, pelaku penganiayaan diduga bernama Sulaiman alias Leman bersama kedua anaknya, Diris dan Masito. Keduanya juga diduga turut serta melakukan penyiksaan.

Kuasa Hukum Minta Propam Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Rahmadi

Aniaya Warga Pakai Celurit, Tiga Pemuda Diringkus Polres Binjai

Ayah Sambung Pelaku Penganiayaan Anak Tiri di Tapsel Ditangkap Polisi

Warga Angkola Timur Dihebohkan Dengan Peristiwa Ayah Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas

Gadis 17 Tahun di Medan Jadi Korban Penganiayaan, Nyaris Diperkosa Teman Media Sosial
