Kades Sibuhuan Padanglawas Akui Adanya Penyiksaan Terhadap Bocah 10 Tahun

Kitakini.news - Terkait kasus dugaan penganiayaan kepada anak perempuan berusia 10 tahun di Padanglawas, Kepala Desa Sibuhuan Jae, Mirhan AT Hasibuan, mengakui adanya penyiksaan.
Baca Juga:
Ia menyebutkan bahwa beberapa anak muda sempat datang ke kedai tersebut untuk melepaskan ikatan tali yang mengikat tangan perempuan itu. Langkah itu pun atas suruhannya guna menghentikan tindakan penyiksaan.
"Saya sempat kirim anak-anak Naposo Bulung (anak muda) untuk membuka tali yang mengikat korban, tapi Leman (pelaku) menolak. Ia meminta Damhuri (ayah korban) menandatangani perjanjian damai senilai Rp15 Juta terlebih dahulu. Tali baru dilepas sekitar pukul 08.00 WIB," ujar Mirhan.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada upaya mediasi di tingkat desa yang turut melibatkan tokoh masyarakat, BPD, tokoh adat dan Naposo Bulung.
Dirinya juga membenarkan adanya rekaman Cctv dan pengakuan warga yang menyebut korban sempat mencuri beberapa kali, terakhir pada 26 Juni, sekitar pukul 03.00 WIB. Meski begitu, Mirhan menyesalkan tindak kekerasan yang dilakukan pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun dari tiga orang yang diduga terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat korban masih di bawah umur dan kejadian berlangsung di depan umum.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, diikat, disiksa hingga dibakar pakai api rokok.
Anak perempuan tersebut dituduh mencuri jajanan oleh pemilik kedai di desa itu. Ironisnya, warga yang melihatnya hanya membiarkan tindakan biadab pemilik warung.

Anak Perempuan Usia 10 Tahun Dituduh Mencuri dan Dianiaya Pemilik Kedai

Sempat Hilang Akibat Kecelakaan, Bayi 6 Bulan Asal Sidimpuan Ditemukan Meninggal

Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perambah Hutan Padanglawas

Pria Aniaya Tiga Anak di Tembung, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Tempat Penganiayaan Anak, Ternyata Daycare Tidak Punya Izin Rumah Titipan
