Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan
Kitakini.news - Jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan dan menetapkan status tersangka kepada kakek MN (64) atas dugaan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan santriwati di pondok pesantrennya sendiri.
Baca Juga:
Diketahui MN merupakan Ketua Yayasan di Ponpes tersebut, di Kecamatan Batang Toru, Tapsel. Menurut Kapolres, AKBP Yon Edi Winara kejadian itu berlangsung sejak 2021, yang kala itu korbannya masih berusia 14 tahun.
"Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 kepada korban. Namun kita menerima laporan polisi Juli 2025, sesuai dengan LP/B/232/VII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara,tanggal 31 juli 2025," ucap Yon Edi Winara di hadapan puluhan awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Tapsel, Jumat (8/8/2025) sore.
Pihaknya lanjut Yon, menjemput paksa MN dan sudah menetapkannya sebagai tersangka, per hari Jumat (8/8/2025). Katanya pelaku sudah berbuat cabul dan terjadi persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali.
"Ia melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali, dan motifnya membujuk pelaku dan sering memberikan uang kepada korban," pungkasnya.
Honorer Dinas Kebersihan Diringkus Polisi, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Keluarga Korban Terima Kasih ke Polres Tapsel Atas Ungkapan Kasus Pembunuhan
Polres Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan di Paluta
Kunker Perdana, Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi ke Ponpes KH Ahmad Dahlan
Penyematan Pita Tandai Dimulainya Ops Patuh Toba 2025 di Polres Tapsel