Jumat, 08 Agustus 2025

Polrestabes Medan Ungkap Sabu 30 Kilogram Lintas Daerah

Azzaren - Jumat, 08 Agustus 2025 11:47 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Sabu 30 Kilogram Lintas Daerah
(Dok. Polrestabes Medan)
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan, ditemukan adanya Sabu seberat 29,976 Gram dan 20 ribu butir pil Ekstasi.

Kitakini.news -Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran Narkoba di Jalan Lintas Sumatera dengan mengamankan 29,976 Gram Sabu dan 20 Ribu butir Pil Ekstasi. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini merupakan paman dan keponakan.

Baca Juga:

Peristiwa penangkapan ini terjadi, Rabu (30/7/2025) di Jalan Lintas Sumatera, Dusun 1, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan, ditemukan Sabu seberat 29,976 Gram dan 20 Ribu butir pil Ekstasi yang disembunyikan dalam koper.

Kedua pelaku yang merupakan paman dan keponakan, DC dan MEP serta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/8/2025) mengatakan Narkoba jenis Sabu dan pil Ekstasi tersebut akan diedarkan di Kota Medan.

"Pengiriman Narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi yang akan dilakukan di Lintas Sumatera, ini akan diedarkan ke Medan. Jadi penangkapan ini memang penangkapan ini berada di luar Medan, tapi karena Narkoba sifatnya trans-nasional lintas batas maka ini menjadi bagian penegakan," ujar Gidion.

Atas perbuatannya, DC dan MEP dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Udang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam kesempatan yang sama Satres Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus pada 21 Juni 2025 dengan barang bukti Sabu seberat 19.839 gram dan 58.750 butir Ekstasi. Dalam kasus ini ada 3 orang tersangka yakni, MAS, MJN dan ARL.

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Sementara total keseluruhan barang haram yang dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator, yakni sabunya sebanyak 49.976 Gram dan pil Ekstasi sebanyak 78.750 butir pil Ekstasi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sutarto Dorong Bobby Perluas Layanan Transportasi Bus Listrik di Sumut

Sutarto Dorong Bobby Perluas Layanan Transportasi Bus Listrik di Sumut

Budi Dharma Kembali Maju Pimpin PBHA Kartika Medan, Usung Semangat Silaturahmi dan Persaudaraan

Budi Dharma Kembali Maju Pimpin PBHA Kartika Medan, Usung Semangat Silaturahmi dan Persaudaraan

Medan dan Bandung Jalin Sinergi untuk Tingkatkan Potensi Ekonomi dan Budaya

Medan dan Bandung Jalin Sinergi untuk Tingkatkan Potensi Ekonomi dan Budaya

Ini 20 Klub Peserta Liga 2 Musim 2025/2026, Ambisi Menuju Kasta Tertinggi

Ini 20 Klub Peserta Liga 2 Musim 2025/2026, Ambisi Menuju Kasta Tertinggi

PSMS Medan Rekrut Kim Jeung-ho, Langsung Ikuti Latihan Sore

PSMS Medan Rekrut Kim Jeung-ho, Langsung Ikuti Latihan Sore

Bobby Ajak TNI, Polri, dan DPRD Musnahkan Sarang Narkoba di Bulan Kemerdekaan

Bobby Ajak TNI, Polri, dan DPRD Musnahkan Sarang Narkoba di Bulan Kemerdekaan

Komentar
Berita Terbaru