Minggu, 12 Oktober 2025

Gelapkan Uang Arisan Online, IRT Warga Marelan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 06 Agustus 2025 19:03 WIB
Gelapkan Uang Arisan Online, IRT Warga Marelan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penggelapan uang arisan online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Gelapkan uang arisan online senilai Rp28 Juta, seorang ibu rumah tangga (IRT), Mei Rani Feri Astuti (41) dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga:

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mei Rani Feri Astuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," tuntut JPU Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar.

Jaksa menilai warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 372 KUHP.

Atas tuntutan hukuman tersebut, Mei diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung untuk menyampaikan nota pembelaan (Pleidoi), Senin (11/8/2025) mendatang.

Kasus penggelapan tersebut bermula saat Mei mengajak saksi korban bernama Andreas Henfri Situngkir untuk masuk di grup arisan online yang baru. Mei diketahui menjadi admin arisan online kurang lebih 175 grup.

Grup-grup tersebut rupanya banyak yang memiliki masalah keuangan. Sehingga, Mei harus menutupi permasalahan keuangan itu dengan membuat grup arisan baru. Saat itu, Andreas diajak Mei bermain arisan dengan total tarikan Rp50 Juta.

Namun, Andreas sempat menolak karena khawatir tidak sanggup membayar. Lalu, Mei terus memaksa dan meyakinkan Andreas untuk ikut. Hingga akhirnya, Andreas pun mengikuti arisan tersebut.

Kemudian, Andreas pun membayar uang arisan kepada Mei senilai Rp4,1 Juta setiap bulannya. Saat giliran Andreas menarik arisan, Mei tak memberikan uang senilai Rp50 Juta tersebut kepada Andreas.

Akibatnya, Andreas mengalami kerugian Rp28,7 Juta. Tak terima dengan perbuatan Mei, Andreas kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar

Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar

Palsukan Surat Kuasa, Pengacara di Medan Dituntut Dua Tahun Penjara

Palsukan Surat Kuasa, Pengacara di Medan Dituntut Dua Tahun Penjara

Fakta Baru, Kuasa Hukum Ungkap Polisi Diduga Sudah Kantongi Sabu yang Jerat Rahmadi

Fakta Baru, Kuasa Hukum Ungkap Polisi Diduga Sudah Kantongi Sabu yang Jerat Rahmadi

Komentar
Berita Terbaru