Bea Cukai dan Satpol PP Padangsidimpuan Gencar Razia Rokok Ilegal

Kitakini.news -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Sibolga dan Polres Padangsidimpuan, serta sejumlah instansi terkait menggelar razia rokok ilegal di toko dan grosir Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Utara.
Baca Juga:
Diketahui, razia terpadu itu dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok legal. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (5/8/2025) ini merupakan bagian dari Operasi Pasar Bersama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, dengan sasaran utama toko-toko grosir dan warung yang disinyalir menjual rokok tanpa cukai resmi.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyisir 16 toko dan grosir di berbagai kelurahan di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Utara. Hasilnya, rokok ilegal ditemukan di 8 lokasi, dengan total 1.394 bungkus disita oleh petugas Bea Cukai.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan cukai palsu. Kami juga memberikan peringatan tegas kepada pemilik toko agar tidak mengulangi pelanggaran serupa," ujar Kasatpol PP Kota PadangsidimpuanZulkifli Lubis.
Dan diketahui, Jumlah sitaan terbesar adalah Toko Angga di Jalan Kenanga, Kelurahan Kantin, dengan total 574 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Menanggapi razia tersebut, Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA, Baron Harahap, menyampaikan apresiasi atas keseriusan aparat dalam menindak peredaran rokok ilegal.
"Kami sangat menghargai tindakan responsif dari aparat. Namun kami berharap kegiatan seperti ini dilakukan secara berkelanjutan, dan tidak hanya menyasar pedagang kecil. Yang lebih penting adalah mengungkap siapa pemasok utama rokok ilegal ke wilayah Padangsidimpuan," ujar Baron
Ia juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi terhadap para aktivis atau masyarakat yang menyuarakan kepentingan umum dalam isu ini.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional, termasuk UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait pelaksanaan DBHCHT.Pemerintah daerah melalui Tim Gabungan Penegakan Hukum Daerah (GAKDA) menyatakan akan terus berkoordinasi untuk memberantas jaringan distribusi rokok ilegal.
Razia berjalan dengan lancar dan kondusif, serta mendapatkan dukungan dari masyarakat yang menginginkan keadilan dan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang taat terhadap peraturan.

Pembakaran Misterius Hanguskan Tiga Rumah Warga di Percut Sei Tuan, Warga Resah dan Minta Perlindungan

PSK dari Berbagai Daerah Praktik di IKN, 64 Orang Diamankan

Pemkab Langkat Tertibkan Lapak Pedagang Pasar Tanjung Pura

KPPU Mulai Sidangkan Perkara Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Bea Cukai

Ratusan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan di Sumut, Ancam Ketahanan Hayati Nasional
