Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kitakini.news -Tiga preman terminal diantaranya Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud, Oktriwan Ginting alias Paluam dan Dedi Darmawan, dituntut 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena menganiaya Mandor Bus Sutra bernama Lige Surbakti.
Baca Juga:
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Evi Yanti Panggabean, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/8/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan Lige mengalami luka karena tikaman pisau.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun)," ujar Evi.
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah bertentangan dan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan elternatif pertama.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai M. Kasim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (11/8/2025) mendatang.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Awalnya, Lige bersama saksi Apolo Pelawi sedang duduk di Loket Sutra pada Senin (3/2/2025) lalu.
Tak lama kemudian, Yudi datang meminta uang air minum dan Lige memanggil Yudi untuk berbicara kepada Apolo. Namun, tiba-tiba terjadi pertengkaran antara Yudi dengan Apolo.
Yudi tersulut emosi dan kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau di kamarnya. Setelah mengambil pisau tersebut, Yudi kembali ke terminal dan melihat Oktriwan dengan beberapa orang berkerumun.
Selanjutnya, Yudi dipanggil Oktriwan dan menanyakan kepada Yudi perihal omongan Apolo. Ketika Yudi dan Oktriwan asyik berbicara, Lige lari dan langsung dikejar. Kemudian, beberapa orang termasuk Yudi memukuli Lige sampai terjatuh.
Dalam penganiayaan ini, Oktriwan ikut menikam Lige dengan menggunakan pisau ke bagian perut kirinya. Dedi juga turut serta menikam bagian punggung Lige. Akibatnya, Lige mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Seirampah Dihukum 16 Bulan Penjara

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Eksekusi Lahan Pemukiman di Tanjung Mulia Ricuh, Tiga Orang Kepling Terluka

Renovasi Gedung Kantor PN Medan Telan Anggaran Rp17,6 M

PN Medan Akui 40 Klub Anggota PSMS, Sengketa Manajemen Lanjut ke Banding
