Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kolang Tapanuli Tengah
Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial FM (27) di Kecamatan Kolang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Kelurahan Kolangnauli.
"Kami mengamankan tersangka FM dan menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 4,72 gram, serta uang tunai Rp146.000 yang diduga hasil penjualan," jelas AKP Gunawan kepada wartawan Rabu (6/8/2025).
Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat juga menambahkan bahwa saat diinterogasi, tersangka FM mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial B. "Kami langsung melakukan pengembangan dengan mencari B di sebuah pondok di Desa Tapian Nauli IV, namun B tidak ditemukan. Di pondok itu, kami menemukan tiga buah alat isap sabu (bong)," kata Kasat.
Tersangka FM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu tersangka lain yang terlibat.
Kapolres Tapteng Ajak Pelajar SMAN 2 Tukka Fokus pada Prestasi
Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar
Polres Tapteng Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74
Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan
Hitungan Jam, Polres Padangsidimpuan Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat