Buronan Korupsi Perikanan Ditangkap, Melarikan Diri 7 Tahun
Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Riau menangkap buronan kasus korupsi pengadaan kapal dan jaring ikan di Dinas Perikanan Indragiri Hilir. Terpidana melarikan diri selama tujuh tahun setelah diputuskan bersalah.
Baca Juga:
Pengusaha bernama Nursahir dibawa ke Gedung Kejaksaan Tinggi Riau. Tim kejaksaan menangkap Nursahir di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Selanjutnya, Nursahir ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Rabu (31/7/2025).
Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, Senin (4/8/2025), mengatakan terpidana ini dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2018.
Sebelumnya Nursahir ditahan satu tahun berdasarkan vonis Pengadilan Tinggi Riau. Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dinyatakan bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara.
Namun sebelum kasasi keluar, Nursahir dibebaskan karena sudah menjalani hukuman satu tahun. Pengusaha ini menolak menerima putusan Mahkamah Agung dan melarikan diri selama tujuh tahun ke sejumlah daerah.
Nursahir dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor dan 30 jaring ikan senilai Rp120 juta di Dinas Perikanan Indragiri Hilir.
Heboh, Warga Inhil Tangkap Buaya Besar Seberat 1 Ton di Sungai
Sebanyak 110 WNI Melarikan Diri dari Perusahaan Judi Online di Kamboja, Minta Bantuan Presiden
Tiga Tahanan Melarikan Diri darii Lapas Kelas II B Siak Sri Indrapura
Polres Inhil Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia di Kapal
Sebanyak 6 Tahanan Ditangkap, Polisi Masih Memburu 5 Tahanan Lainnya yang Masih Melarikan Diri