Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Seirampah Dihukum 16 Bulan Penjara

Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada masing-masing mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Seirampah, Tengku Ade Maulanza dan mantan Pimpinan Seksi Pemasaran, Zainur Rusdi, dalam perkara korupsi pemberian kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,33 miliar.
Baca Juga:
Putusan dibacakan dalam sidang yang
digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/8/2025). Kedua
terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai
Andriyansyah, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serdangbedagai, yang sebelumnya menuntut
hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Usai
sidang, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan.
Kasus ini bermula dari pemberian
fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) oleh Bank Sumut Seirampah kepada Selamet,
debitur yang kini perkaranya sedang kasasi. Pada 3 Oktober 2013, kredit
diberikan dengan jatuh tempo setahun, namun diperpanjang walau tak dilunasi.
Pada 5 Maret 2015, Selamet kembali
mengajukan dua kredit baru senilai total Rp750 juta. Dana itu sebagian
digunakan untuk menutupi kredit sebelumnya dan sisanya untuk pembelian lahan.
Namun, terungkap bahwa debitur masih memiliki pinjaman di bank lain dan salah satu agunan bukan atas namanya. Kredit kembali macet dan merugikan negara.

Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah
