Polres Dairi Tangkap Mantan Polisi yang Jadi Bandar Narkoba

Kitakini.news -Kepolisian Resort Dairi menangkap seorang bandar narkoba yang merupakan oknum pecatan polisi dan merupakan residivis Narkoba. Ia ditangkap bersama 4 orang lainnya saat menggunakan narkoba jenis sabu di barak narkoba di Desa Sarintonu Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Selasa malam (29/7/2025).
Baca Juga:
Bandar Narkoba berinisial SP ini ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Dairi bersama dengan Polsek Tigalingga dari Barak Narkoba di Desa Sarintonu Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
SP yang merupakan pecatan polisi ini diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp1.320.000 serta Narkoba jenis sabu seberat 202,38 Gram yang disimpan di dalam sepatu di dalam mobilnya.
Selain SP, petugas juga mengamankan 4 orang lainnya dari barak narkoba karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Jumat (1/8/2025) mengatakan SP merupakan residivis narkoba yang baru keluar penjara pada Februari 2025 lalu dan mantan polisi di Polres Dairi.
Saat akan ditangkap, SP sempat berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai namun berhasil ditangkap petugas.
Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan SP dengan jaringan sindikat antar provinsi.
Atas penangkapan ini, Kapolres mengapresiasi atas dukungan masyarakat desa Sarintonu, karena menurutnya tanpa dukungan dari masyarakat akan sulit untuk mengungkap peredaran Narkotika.
Atas perbuatannya SP di kenakan pasal 114 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup.

Nekat Jual Sabu di Binjai, Pemuda Asal Langkat Disikat Polisi

Mengaku Beli Sabu dari Medan, Dua Pengedar Ini Beoperasi di Pandan

Dituding Hina Suku Pakpak, Pemilik Akun Tiktok Escobar Ditangkap

Bandar Narkoba yang Tabrak Pengendara, Kapolda Sumut : Jaringan Besar Puluhan Kilo

Terduga Bandar Narkoba Tabrak Sejumlah Pengendara di Medan
