Sabtu, 02 Agustus 2025

Korupsi Gaji Petugas Kebersihan, Kadis dan Bendahara Perkim LH Batubara Ditahan

Abimanyu - Jumat, 01 Agustus 2025 19:41 WIB
Korupsi Gaji Petugas Kebersihan, Kadis dan Bendahara Perkim LH Batubara Ditahan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Penahanan Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batubara atas dugaan korupsi.

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menahan Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batubara.

Baca Juga:

Keduanya ditahan atas dugaan terlibat kasus korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan, dengan kerugian negara Rp665 Juta.

Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial LA, menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perkim LH dan IS, sebagai Bendahara Pengeluaran. Penetapan penahanan keduanya dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05 dan PRINT-06 tertanggal 1 Agustus 2025.

"Keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perkim LH Batubara Tahun Anggaran 2025," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon B. Siregar dalam keterangan resminya kepada wartawan di Medan, Jumat (1/8/2025).

Penahanan terhadap LA dan IS dilakukan di Lapas Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03 untuk LA dan Prin-04 untuk IS.

Hasil pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh ahli menunjukkan bahwa kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp665.300.000, yang dihitung menggunakan metode Net Loss atau kerugian bersih.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Batubara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.

"Masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini diimbau untuk bekerja sama demi kelancaran proses penyidikan," imbuhnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Jalan Sumut: KPK Periksa Eks Kapolres, Kajari Madina Menyusul

Korupsi Jalan Sumut: KPK Periksa Eks Kapolres, Kajari Madina Menyusul

Hingga Hari ini, Pemko Medan Berhasil Tebus 168 Ijazah

Hingga Hari ini, Pemko Medan Berhasil Tebus 168 Ijazah

Polda Sumut Bongkar Sindikat TPPO, Agen PMI Ilegal Raup Rp7 Juta per Orang

Polda Sumut Bongkar Sindikat TPPO, Agen PMI Ilegal Raup Rp7 Juta per Orang

Selama Jabat Aspidsus Kejatisu, Muttaqin Pulihkan Kerugian Negara Rp16,37 M

Selama Jabat Aspidsus Kejatisu, Muttaqin Pulihkan Kerugian Negara Rp16,37 M

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Jadi Koordinator di Gorontalo

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Jadi Koordinator di Gorontalo

Kejari Samosir Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung di Sitiotio

Kejari Samosir Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung di Sitiotio

Komentar
Berita Terbaru