Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Kitakini.news -Sahat Marudut Gunawan Marbun, (28) warga Jalan Limau Bali, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, harus rela mendekam di penjara karena bermain judi online.
Baca Juga:
Terdakwa dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/7/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat Marudut Gunawan Marbun oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Firza Andriansyah membacakan putusan dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.
Selain itu, hakim juga menghukum Sahat dengan denda senilai Rp5 Juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan tiga bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana perjudian," terangnya.
Sementara hal yang meringankan, sambung Firza, Sahat mengakui dan menyesali perbuatannya, serta Sahat sopan selama menjalani persidangan.
Hakim menyatakan Sahat terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Setelah membacakan putusan, Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Sahat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Putusan hakim diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Sahat 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda Rp5 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, Sahat ditangkap anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan di Warkop AgamJalan Bhayangkara No. 418, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, saat tengah bermain judi online menggunakan gawainya, Rabu (5/3/2025) lalu.
Sebelum melakukan penangkapan, Polisi terlebih dahulu memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas tindak pidana judi online yang dilakukan di dalam Warkop tersebut.
Atas informasi itu, Polisi pun turun ke lokasi dan menangkap Sahat. Setelah itu, Sahat beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. (**)

Jambret Tas Korban, Dua Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta

Barang Bukti Lombek Cs Diduga Digunakan Untuk Menjerat Rahmadi

Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara

Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Merk Tan Poi Sua Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jaksa: Ketidakhadiran Terdakwa Rizky Ansari di Persidangan Bukan Terkendala Anggaran
