Jambret Tas Korban, Dua Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta
Kitakini.news -Muhammad Anshari alias Ari (27) dan Rahmad Februanto (32) "menggasak" emas senilai Rp400 Juta. Itu setelah mereka melancarkan aksi pejambretan tas milik korban Erietha Riandani Damanik, di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Baca Juga:
"Di dalam tas saya ada emas London seberat 200 Gram kurang lebih Rp400 Juta pak," ungkap saksi korban di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/7/2025).
Saat itu, terangnya, ia bersama rekannya sedang makan diseputaran Kampus Pancabudi, Jalan Gatot Subroto, Medan, seusai pulang ibadah Minggu.
"Setelah makan, tas yang saya jinjing tiba-tiba hilang, saya kira diambil teman saya gak taunya sudah berpindah tangan ke mereka berdua (terdakwa) sambil menenteng tas saya seperti mengejek," jelas pensiunan bank tersebut.
Usai memberikan kesaksian, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda sidang hingga pekan depan.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra, kasus bermula pada 13 April 2025 lalu, terdakwa Anshari bertindak sebagai joki, Haris (DPO) dan Rahmad Febrianto berkeliling untuk mencari calon Korban.
Pada saat melintas di Jalan Gatot Subroto tepatnya didepan Pancabudi, terdakwa Anshari melihat saksi korban Erietha Riandani Damanik berjalan menuju ke mobil.
Pada saat mendekati mobil, Haris (DPO) merampas tas jinjing milik korban yang berisikan 2 unit Handphone, 1 buah dompet corak abu abu Merk Bonia berisi uang tunai Rp1.500.000, 1 buah KTP, BPJS, kartu ATM dan surat surat penting lainnya. Kemudian, didalam 1 buah dompet terdapat kurang lebih 200 Gram.
Setelah berhasil mengambil tas tersebut ketiga pelaku melarikan diri dan langsung menuju kebelakang rumah terdakwa Rahmad Febrianto, untuk membagi-bagikan hasil jambretan tersebut.
Kemudian, pada 17 April 2025, tiga petugas dari Polsek Medan Helvetia, mengamankan terdakwa Rahmad.
Berselang 3 hari, petugas kembali mengamankan terdakwa Anshari. Akibat kejadian tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp400 Juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana," pungkas JPU. (**)
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru
Kasus Proyek Jalan, JPU Tuntut Erik Siagian 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Istri di Medan Helvetia
Nelayan Dituntut 11 Tahun Penjara atas Tewasnya Remaja Saat Tawuran di Belawan