Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara

Kitakini.news -Gara-gara mencuri sepasang sandal mewah bermerek Hermes, Nefri Zaldi (32), warga Jalan Asahan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, divonis selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga:
Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan perbuatan Nefri Zaldi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas Majelis Hakim.
Majelis Hakim mengungkapkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban dan meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkas majelis hakim.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Vina Monika yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara. Menanggapi vonis majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan.
Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa pencurian terjadi, Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, Nefri datang ke rumah Siwaji Raza di Komplek Griyatur Indah,Jalan Krisan No. 41 Blok C, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, bersama rekannya Andika Gultom.
Sekira pukul 13.00 WIB, Nefri mengambil sepasang sandal Hermes milik Siwaji dari rak sepatu. Aksi tersebut disaksikan langsung oleh Andika.
Setelah itu, Nefri meminta Andika mengantarkannya ke Jalan Gaperta. Beberapa hari kemudian, Andika bertemu dengan saksi lain bernama Ravindra yang menyebut bahwa sandal milik Siwaji telah hilang. Andika pun mengaku bahwa dirinya melihat Nefri mengambilnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polisi, dan Nefri akhirnya ditangkap, Jumat (21/3/2025). Atas perbuatannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15 Juta. (**)

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Jambret Tas Korban, Dua Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta

Jual Narkoba di Kebun Sawit, Pria Asal Sunggal Diciduk Polres Binjai

Barang Bukti Lombek Cs Diduga Digunakan Untuk Menjerat Rahmadi

Polrestabes Medan Tangkap Teknisi CCTV Pembunuh Lansia di Tapsel
