Sidang Narkotika di PN Tanjungbalai Diwarnai Dugaan Manipulasi Barang Bukti
Kitakini.news - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memanas pada Selasa (29/7/2025) setelah muncul pengakuan mengejutkan dari dua terdakwa perkara narkotika, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Dalam sidang lanjutan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, kedua terdakwa secara terbuka menyatakan bahwa sebagian barang bukti yang disita dari mereka diduga dialihkan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi, dalam perkara terpisah.
Baca Juga:
Andre, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, menyebut bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari dirinya dan Lombek sebenarnya berjumlah tujuh bungkus dengan total berat 70 gram, bukan enam bungkus seberat 60 gram sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Barang bukti kami itu ada tujuh bungkus, bukan enam. Beratnya sekitar 70 gram, bukan 60 gram seperti dalam dakwaan," ujar Andre tegas, memantik riuh reaksi di ruang sidang.
Pengakuan itu langsung memunculkan dugaan bahwa satu bungkus sabu seberat 10 gram yang semestinya menjadi bagian dari barang bukti kasus Lombek cs, justru dialihkan dan dijadikan dasar dakwaan dalam perkara Rahmadi. Dugaan manipulasi inilah yang kini menjadi sorotan tajam publik dan kalangan praktisi hukum, karena menyentuh kredibilitas proses penegakan hukum di Indonesia.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, tak tinggal diam. Di hadapan wartawan usai sidang, ia menyebut telah mencium adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara kliennya. Ia menduga pengalihan barang bukti dilakukan secara sistematis untuk membangun dakwaan palsu terhadap Rahmadi.
"Fakta yang terungkap di persidangan hari ini memperkuat keyakinan kami bahwa klien kami adalah korban kriminalisasi," ujar Umar lantang.
Sidang untuk perkara Rahmadi sendiri digelar pada hari yang sama, dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Rahmadi dan memutuskan proses persidangan akan berlanjut pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Umar mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi kunci yang akan dihadirkan pada sidang mendatang. Ia yakin, kesaksian mereka akan membuktikan bahwa kliennya hanyalah korban rekayasa hukum oleh oknum aparat. Bahkan, Umar menyebut secara gamblang nama perwira menengah kepolisian yang diduga menjadi aktor utama dalam dugaan kriminalisasi tersebut. "Kami akan buktikan di sidang bahwa klien kami dijadikan kambing hitam oleh oknum Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, yakni Kompol Dedi Kurniawan (DK)," ungkapnya.
Tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh Kompol DK. Dalam pernyataan resminya kepada sejumlah media, ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara, termasuk pengumpulan dan penyitaan barang bukti, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. DK juga membantah tuduhan bahwa barang bukti dialihkan untuk menjebak terdakwa lain.
Namun demikian, tim kuasa hukum Rahmadi menyebut bahwa proses verifikasi dan validasi barang bukti yang dilakukan oleh penyidik masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Umar menilai adanya perubahan jumlah dan berat barang bukti tanpa dasar hukum yang jelas sebagai bentuk pelanggaran serius. "Jika ini terbukti, maka bukan hanya mencederai rasa keadilan bagi klien kami, tapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan institusi penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, dua jaksa dari PN Tanjungbalai, yakni Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha, juga telah menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rahmadi. Dalam perkara bernomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb itu, Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu menyatakan bahwa persidangan akan tetap dilanjutkan dengan agenda berikutnya berupa pemeriksaan saksi pada 14 Agustus 2025.
Rekannya 'Nyanyi', Pria di Losungbatu Gagal Edarkan Narkotika
Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara
Polres Sidimpuan Tangkap Warga Miliki 300 Gram Ganja
Satres Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja
Tergiur Upah Rp200 Ribu, Pria Warga Ujung Padang, Sidimpuan Ditangkap Polisi