Kamis, 18 September 2025

Dirut PT MVP Didakwa Rugikan Negara Rp642 Juta

Abimanyu - Senin, 28 Juli 2025 19:20 WIB
Dirut  PT MVP Didakwa Rugikan Negara Rp642 Juta
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Setiawan Putra Sitorus mengatakan, Hendrick diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Kepala Dinas Kominfo Taput, Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen, Hanson Einstein Siregar (berkas terpisah).

"Terdakwa telah melakukan pengalihan pekerjaan pengadaan jasa internet kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar sebagai penyedia resmi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Cipto Nababan.

JPU mengungkapkan bahwa PT Mitra Visioner Pratama yang tidak memiliki jaringan ISP di wilayah Taput justru menerima kontrak senilai Rp1,44 Miliar untuk layanan internet 300 Mbps melalui metode e-Katalog.

Namun, pekerjaan tersebut kemudian dialihkan secara tidak sah kepada PT Mitra Visioner Solusindo, yang juga bukan perusahaan ISP resmi, dan selanjutnya bekerjasama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) Regional Pekanbaru untuk menyewa jaringan fiber optik.

"Padahal PT. Mitra Visioner Solusindo bukan merupakan perusahaan Internet Service Provider (ISP) dan tidak terdaftar dalam Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah untuk penggunaan/sewa jalur fiber optik," urai JPU.

Pekerjaan tersebut dialihkan tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dan bertentangan dengan ketentuan kontrak. Selain itu, Hendrick disebut membuat tagihan fiktif senilai Rp46 juta untuk layanan bulan Januari 2020 yang belum diaktivasi, serta menerima pembayaran Desember 2020 sebesar Rp181 Juta meski kontrak berakhir pada 5 Desember 2020.

"Total pembayaran yang diterima PT Mitra Visioner Pratama mencapai Rp1,36 Miliar, sementara biaya riil yang dikeluarkan hanya sekitar Rp575 Juta," urai JPU.

Akibat perbuatan terdakwa, negara melalui Pemkab Tapanuli Utara dirugikan sebesar Rp642.199.945 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPKP Sumut Nomor: PE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tertanggal 18 Desember 2024.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Uang APBDes, Mantan Kades di Sergai Dihukum 3 Tahun Penjara

Korupsi Uang APBDes, Mantan Kades di Sergai Dihukum 3 Tahun Penjara

Penasihat Hukum Minta Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Alexander Halim

Penasihat Hukum Minta Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Alexander Halim

Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Korupsi Pembangunan Gapura UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Mengaku Menyesal

Korupsi Pembangunan Gapura UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Mengaku Menyesal

Suap Pengamanan Proyek, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Enam Tahun Penjara

Suap Pengamanan Proyek, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Enam Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru